Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Tunjangan jabatan

  • Rumah dinas
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan dan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain

Tunjangan Umum

Meskipun gaji hakim minim, profesi tersebut punya tunjangan yang melimpah. Besar tunjangan bahkan bisa menembus Rp40 juta tergantung jabatan dan lokasinya menjabat.

Namun rata-rata tunjangan hakim berada di kisaran belasan juta hingga Rp 20 jutaan per bulan. Apabila bekerja di pengadilan tinggi, nominalnya bisa lebih besar lagi. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

Jabatan Tunjangan

  • Ketua Rp 40,2 juta
  • Wakil Ketua Rp 36,6 juta
  • Hakim Utama Rp 33,3 juta
  • Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
  • Hakim Madya Rp 29,1 juta
  • Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta

Tunjangan Uang Kemahalan

Hakim juga mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang besarnya tergantung pada zona kerja.

Untuk zona 1 yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.

Lalu yang bekerja di zona 2 yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp 1,35 juta.

Baca Juga: Marak Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Hakim yang bekerja di zona 3 Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp 2,4 juta.

Load More