SuaraJabar.id - Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Anda masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun sebelum Mei 2022.
Sebab setelah itu ada aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
1. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
2. Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
3. Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
4. Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
5. Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
6. Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT
7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
8. Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
9. Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend