SuaraJabar.id - Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Anda masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun sebelum Mei 2022.
Sebab setelah itu ada aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
1. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
2. Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
3. Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
4. Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
5. Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
6. Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
8. Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
9. Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa Aplikasi JMO, Ini Langkah-langkahnya
-
3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
-
Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya
-
Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA
-
Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!
-
Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan
-
Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat
-
Jelang Tanding di Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Minta Bobotoh Jaga Nama Baik Persib