SuaraJabar.id - Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Anda masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun sebelum Mei 2022.
Sebab setelah itu ada aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
1. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
2. Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
3. Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
4. Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
5. Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
6. Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
8. Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
9. Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
BRI Perluas Desa BRILiaN 2026, Incar Ribuan Peserta
-
Jejak Digital Ungkap Motif Cinta di Balik Pembunuhan Tragis Siswa SMP yang Dibuang di Kampung Gajah
-
Gelombang Dukungan untuk Gus Yaqut: Ansor Jabar Tegaskan Solidaritas Hadapi Kasus Kuota Haji
-
Dendam Berdarah di Kampung Gajah: Perpisahan Pertemanan Berujung Maut
-
Tragedi Kampung Gajah: Dua Remaja Pembunuh Pelajar SMP Ditangkap