SuaraJabar.id - Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Anda masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun sebelum Mei 2022.
Sebab setelah itu ada aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
1. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
2. Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
3. Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
4. Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
5. Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
6. Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
8. Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
9. Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya