SuaraJabar.id - Nama Bea Cukai terdengar akrab di telinga para pegusaha dan pedagang besar yang sering mengirim barang secara ekpor maupun impor.
Di telinga para awam, nama bea cukai sering terdengar, namun mungkin belum banyak yang mengetahui apa itu bea cukai, apa saja yang dikerjakan lembaga tersebut dan berapa gaji bea cukai saat ini?
Agar lebih jelas apa itu bea cukai dan berapa gaji bea cukai, berikut penjelasannya:
1. Pengertian Bea Cukai
Bea merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor.
Cukai adalah adalah pungutan negara pada suatu barang yang memiliki karakteristik sendiri yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
2. Karekteristik Barang Cukai
Tidak semua barang bisa dikenai cukai. Dan berikut ini adalah jenis-jenis barang yang bisa dikenai cukai:
- Membutuhkan barang dalam hal peredaran di pasaran
- Barang yang dikonsumsi menimbulkan efek buruk aatau negatif pada masyarakat dan perlu pengawasan
- Barang yang penkonsumsian atau peredarannya perlu di kendalika oleh pemerintah
3. Jenis-jenis Barang Bea Cukai
Baca Juga: 14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
- Etanol atau etil alkohol
- Minuman dengar kadar etil alkohol
- Produk tembakau seperti cerutu, sigaret, roko, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainya yang tidak sesuai denga himbauan pemerintah
4. Tugas-Tugas Bea Cukai
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabean dan cukai yang tepat sasaran
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancr kegiatan ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeaan
- Melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarya barang ekspor yang memberi dampak negatif dan berbahaya
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor dan kegiatan kepabeaan lainnya serta efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen resiko yang handal, intelijen serta tindakan yang tegas.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai untuk pembangunan nasional.
5. Gaji Bea Cukai berdasarkan Peraturan Pmeerintah Nomor 30 Tahun 2015
- Administrasi dan Pelayanan Pelanggan Rp.3.250.000
- Pelayanan Profesional Rp.4.000.000
- Staf Legal Rp.4000.000
- Administrasi Rp.4.000.000
- Pelaksana Pemeriksan dan Tehnik Rp.4.630.000
- Teknik Rp. 4.970.000
- Pemeriksa Rp.5.000.000
- Pelaksana Rp.5.430.000
- Operasional Rp.6.000.000
- On Job Trainee Rp.6.000.000
- Junior Officer Rp.10.000.000
Gaji bea cukai di atas merupakan gaji pokoknya saja, ada tunjangan lainya seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak dan istri yang masing-masing punya persentase dari gaji pokok.
Ada tunjangan uang makan dan lembur, yang disemuanya dapat digabungkan dan dibayar perbulannya.
Jika ditotalkan dari gaji pokoknya, besaran jumlah gaji Bea Cukai yang diperolehnya tiap bulan sangat menggiurkan loh.
Jika Anda berminat melamar di Bea Cukai, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Belum menikah
- Siap tidak menikah terlebih dahulu pada saat pendidikan berlangsung
- Membayarkan biaya proses pendidikan sebesar Rp.250.000
- Hasil nilai ujian tertulis minimal 7.00 dari skala 10.00
Lowongan bea cukai selalu dibuka tiap tahunnya. Tugas Anda adalah memantau situs resmi pemerintah bea cukai tiap tahunnya dan persiapkan diri secara matang.
Demikian ulasan ini sajikan khusus untuk Anda mengenai gaji bea cukai. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bocoran Gaji Umbrella Girls MotoGP, Tak Ada yang 1 Digit
-
Penasaran Berapa Gaji Umbrella Girls MotoGP? Simak Taksiran Bayarannya
-
Bikin Penasaran, Berapa Estimasi Gaji Marshal yang Bekerja di Seri Mandalika? Begini Bocorannya
-
Besaran Gaji HRD di Indonesia Terbaru 2022, Paling Kecil Rp 3 Jutaan
-
Bocoran Gaji Hakim Lengkap Beserta Tunjangan, Jumlahnya Capai Puluhan Juta
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Teror Jalanan di Cianjur! Dua Pemuda Pelaku Pengadangan Wisatawan Ditangkap
-
KPK Terus Sentuh Keluarga Habibie, Benang Merah Korupsi Bank BJB Semakin Erat ke Ridwan Kamil
-
Pondok Pesantren Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat Berjamaah
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan