-
KPK panggil Ilham Habibie dua kali terkait korupsi Bank BJB, fokus ke penjualan mobil Mercedes-Benz.
-
Kasus korupsi Bank BJB seret tokoh publik, Ridwan Kamil diduga beli mobil pakai uang hasil korupsi.
-
KPK telah tetapkan lima tersangka korupsi Bank BJB dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan kembali memanggil nama besar yang terkait dengan lingkaran tokoh publik.
Kali ini, putra mendiang Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena menyeret nama-nama yang dikenal publik.
Pada Selasa (30/9), Ilham Akbar Habibie kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan atas nama IAH, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Ini adalah kali kedua Ilham Habibie diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya ia juga dimintai keterangan pada 3 September 2025.
Ilham Habibie sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada penjualan sebuah unit kendaraan roda empat, yakni mobil Mercedes-Benz 280 SL.
Mobil mewah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya, B.J. Habibie, ini diduga dijual kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Fokus pemeriksaan KPK terhadap transaksi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
KPK menduga kuat bahwa Ridwan Kamil membeli mobil Mercedes-Benz tersebut dengan menggunakan uang yang bersumber dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Keterkaitan ini menempatkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam radar penyidikan KPK, meski hingga saat ini statusnya masih sebatas pihak yang asetnya telah digeledah.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, berbagai aset turut disita, termasuk sepeda motor dan beberapa unit mobil.
Yang menarik, hingga Selasa (30/9) ini, sudah tercatat 204 hari sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum dipanggil secara resmi oleh KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Situasi ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan tentang arah dan kelanjutan penyidikan terhadapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB pada periode perkara.
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp222 miliar.
Jumlah ini tentu saja mengindikasikan skala korupsi yang masif dan berdampak besar terhadap keuangan negara, serta pada kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang integritas pejabat publik dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Berita Terkait
-
Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
-
Babak Baru Korupsi Rel Kereta Api: KPK Bidik Lingkaran Politik, Wasekjen PDIP Dipanggil Jadi Saksi
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
KPK Terus Sentuh Keluarga Habibie, Benang Merah Korupsi Bank BJB Semakin Erat ke Ridwan Kamil
-
Pondok Pesantren Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat Berjamaah
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul