SuaraJabar.id - Kasus korupsi megaproyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus bergulir panas.
Setelah menjerat belasan pejabat dan pihak swasta, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai menyasar lingkaran politik dengan memanggil saksi dari elite partai.
Pada Senin ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAD).
Pemanggilannya sebagai saksi menandakan babak baru dalam upaya penyidik membongkar gurita rasuah yang telah merugikan negara dalam proyek strategis nasional ini.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAD, Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Yoseph Dharmo tidak diperiksa seorang diri. Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari internal Kemenhub untuk mendalami kasus yang sama. Mereka adalah:
Linawati (LI): Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub.
Zulfikar Tantowi (ZT): Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Pemeriksaan ketiga saksi ini diduga kuat untuk mengonfirmasi dan mendalami aliran dana serta proses "penguncian" proyek yang menjadi modus utama dalam skandal ini.
Baca Juga: Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
Kasus korupsi DJKA ini pertama kali meledak ke publik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap namun efektif oleh KPK pada 11 April 2023.
Operasi tersebut menyasar pejabat di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak saat itu, kasus ini berkembang pesat bak bola salju. Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Namun, pengembangan penyelidikan terus membuahkan hasil. Hingga November 2024, jumlah tersangka telah membengkak menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi yang ikut terseret.
Penyidik KPK kembali menambah daftar tersangka pada 12 Agustus 2025 dengan menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yaitu Risna Sutriyanto (RS), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub.
Skandal ini mencakup sejumlah proyek vital di berbagai daerah, antara lain:
Berita Terkait
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
DANA Kaget! Link Terbaru Spesial Warga Jawa Barat, Amankan Uang Gratis Sekarang
-
Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 'Kepung' Jawa Barat Sepekan ke Depan
-
4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi
-
Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok