- Korupsi Terstruktur dan Berjemaah di Tingkat Desa
- Modus Penyelewengan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
- Penegakan Hukum yang Tegas, Meskipun Pengembalian Uang Belum Maksimal
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membongkar praktik korupsi berjamaah yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Empat orang, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pengusaha swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025, guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menilap uang rakyat. Modus operandinya terbilang rapi dengan melibatkan hampir seluruh elemen kunci di pemerintahan desa.
"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi," kata Eddy dilansir dari Antara.
Berikut adalah pembagian peran para tersangka:
- SH (Pj Kepala Desa): Bertindak sebagai otak yang sengaja menyalahgunakan wewenang dan anggaran untuk keuntungan pribadi.
- SJ (Sekretaris Desa): Sengaja mengabaikan tugas verifikasi bukti pertanggungjawaban dan turut menerima aliran dana haram.
- GR (Kaur Keuangan/Operator Siskeudes): Bertugas merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar terlihat sah dan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- MSA (Direktur CV SAIJ): Perusahaannya, CV Sinar Alam Inti Jaya, dijadikan sebagai "rekening penampung" uang APBDes sebelum dibagi-bagikan.
"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima fee," jelas Eddy.
Fakta yang lebih miris diungkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidida Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik desa, justru menjadi bancakan para tersangka.
"Jadi semua yang diselewengkan itu dana-dana pembangunan di desa tersebut, ditampung di satu perusahaan itu baru kemudian dibagi-bagikan," ujar Ronald.
Baca Juga: Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
Hasil pemeriksaan penyidik dan ahli konstruksi di lapangan menemukan tiga modus utama:
1. Proyek Fiktif: Pekerjaan sama sekali tidak dilaksanakan.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek dikerjakan namun kualitasnya jauh dari spesifikasi dan RAB.
3. Pemotongan di Awal: Anggaran sudah 'disunat' bahkan sebelum proyek dikerjakan.
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen. Nah CV SAIJ ini yang menjadi tempat penampungan," tegasnya.
Meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, jumlahnya sangat tidak sebanding dengan kerugian negara.
"Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," tambah Ronald.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
-
Borok Terbongkar: Oknum TNI Jadi Makelar Penculikan Kacab Bank, 15 Orang Diringkus
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 'Kepung' Jawa Barat Sepekan ke Depan
-
4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi
-
Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
-
Pandawara Group Pamer Perahu Canggih, Netizen Sindir Pemerintah: Harusnya Jadi Menteri!
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional