- Korupsi Terstruktur dan Berjemaah di Tingkat Desa
- Modus Penyelewengan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
- Penegakan Hukum yang Tegas, Meskipun Pengembalian Uang Belum Maksimal
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membongkar praktik korupsi berjamaah yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Empat orang, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pengusaha swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025, guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menilap uang rakyat. Modus operandinya terbilang rapi dengan melibatkan hampir seluruh elemen kunci di pemerintahan desa.
"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi," kata Eddy dilansir dari Antara.
Berikut adalah pembagian peran para tersangka:
- SH (Pj Kepala Desa): Bertindak sebagai otak yang sengaja menyalahgunakan wewenang dan anggaran untuk keuntungan pribadi.
- SJ (Sekretaris Desa): Sengaja mengabaikan tugas verifikasi bukti pertanggungjawaban dan turut menerima aliran dana haram.
- GR (Kaur Keuangan/Operator Siskeudes): Bertugas merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar terlihat sah dan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- MSA (Direktur CV SAIJ): Perusahaannya, CV Sinar Alam Inti Jaya, dijadikan sebagai "rekening penampung" uang APBDes sebelum dibagi-bagikan.
"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima fee," jelas Eddy.
Fakta yang lebih miris diungkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidida Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik desa, justru menjadi bancakan para tersangka.
"Jadi semua yang diselewengkan itu dana-dana pembangunan di desa tersebut, ditampung di satu perusahaan itu baru kemudian dibagi-bagikan," ujar Ronald.
Baca Juga: Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
Hasil pemeriksaan penyidik dan ahli konstruksi di lapangan menemukan tiga modus utama:
1. Proyek Fiktif: Pekerjaan sama sekali tidak dilaksanakan.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek dikerjakan namun kualitasnya jauh dari spesifikasi dan RAB.
3. Pemotongan di Awal: Anggaran sudah 'disunat' bahkan sebelum proyek dikerjakan.
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen. Nah CV SAIJ ini yang menjadi tempat penampungan," tegasnya.
Meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, jumlahnya sangat tidak sebanding dengan kerugian negara.
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
-
Borok Terbongkar: Oknum TNI Jadi Makelar Penculikan Kacab Bank, 15 Orang Diringkus
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!