- Korupsi Terstruktur dan Berjemaah di Tingkat Desa
- Modus Penyelewengan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
- Penegakan Hukum yang Tegas, Meskipun Pengembalian Uang Belum Maksimal
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membongkar praktik korupsi berjamaah yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Empat orang, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pengusaha swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025, guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menilap uang rakyat. Modus operandinya terbilang rapi dengan melibatkan hampir seluruh elemen kunci di pemerintahan desa.
"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi," kata Eddy dilansir dari Antara.
Berikut adalah pembagian peran para tersangka:
- SH (Pj Kepala Desa): Bertindak sebagai otak yang sengaja menyalahgunakan wewenang dan anggaran untuk keuntungan pribadi.
- SJ (Sekretaris Desa): Sengaja mengabaikan tugas verifikasi bukti pertanggungjawaban dan turut menerima aliran dana haram.
- GR (Kaur Keuangan/Operator Siskeudes): Bertugas merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar terlihat sah dan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- MSA (Direktur CV SAIJ): Perusahaannya, CV Sinar Alam Inti Jaya, dijadikan sebagai "rekening penampung" uang APBDes sebelum dibagi-bagikan.
"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR yang bertindak seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan APBDes dan menerima fee," jelas Eddy.
Fakta yang lebih miris diungkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidida Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik desa, justru menjadi bancakan para tersangka.
"Jadi semua yang diselewengkan itu dana-dana pembangunan di desa tersebut, ditampung di satu perusahaan itu baru kemudian dibagi-bagikan," ujar Ronald.
Baca Juga: Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
Hasil pemeriksaan penyidik dan ahli konstruksi di lapangan menemukan tiga modus utama:
1. Proyek Fiktif: Pekerjaan sama sekali tidak dilaksanakan.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek dikerjakan namun kualitasnya jauh dari spesifikasi dan RAB.
3. Pemotongan di Awal: Anggaran sudah 'disunat' bahkan sebelum proyek dikerjakan.
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen. Nah CV SAIJ ini yang menjadi tempat penampungan," tegasnya.
Meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, jumlahnya sangat tidak sebanding dengan kerugian negara.
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
-
Borok Terbongkar: Oknum TNI Jadi Makelar Penculikan Kacab Bank, 15 Orang Diringkus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?