Andi Ahmad S
Sabtu, 13 September 2025 | 13:24 WIB
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

"Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," tambah Ronald.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Load More