SuaraJabar.id - Sekretaris Desa Waluran, Asep Unang mengatakan pihaknya mengantarkan tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti dan memasang kembali plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara" di lahan kebun milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Kampung Ciwates, Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, Pemerintah Desa Waluran hanya sebatas mengantarkan tiga orang petugas dari KPK dan mendampingi pemasangan plang tersebut.
Menurut Unang, pemasangan papan KPK di lahan tersebut bukan pertama kalinya. Menurut dia yang pertama pada tahun 2018, di lahan itu dipasang papan bertuliskan "Tanah ini telah disita".
Lalu pada tahun 2021, kembali dipasang plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara". Selain itu sempat dipasang spanduk penyitaan dari KPK.
Baca Juga: Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah
Asep menyatakan, pemasangan papan ini dilakukan sebab papan yang dipasang pada 2021 ada yang merusaknya dan hilang.
"Sekarang terpasang papan hanya satu buah, mengganti papan yang dulu dipasang yang sudah rusak," jelasnya.
Menurut Asep, plang yang dipasang saat ini sama dengan yang dipasang 2021. Namun yang dipasang 2022 ini lebih kokoh.
"Dulu (plang yang dipasang di 2021) dari besi tapi tipis, jadi si batangnya ada yang menekuk-nekuk," jelas Unang.
Seperti diketahui, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2014 silam
Baca Juga: Kota Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 1 Maret 2022
Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar