SuaraJabar.id - Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Gelar perkara yang berlangsung, Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan.
Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.
Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut
Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.
“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI