SuaraJabar.id - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di desanya.
Dari keterangan penyidik Polres Cirebon Kota, kala itu mereka menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ini berdasar hasil pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan JAM-Pidum Fadil Zumhana pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
"Saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," kata Agus kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Menurut Agus, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI akan disampaikan kepada Bareskrim Polri. Hal ini nantinya juga akan menjadi dasar diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap dua Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," katanya.
Agus sebelumnya menyatakan akan menindak penyidik Polres Cirebon Kota jika terbukti sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan akan melihat terlebih dahulu secara utuh proses penyidikan kasus ini.
"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan (dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka) pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati
Adapun, berdasar hasil diskusi bersama Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wassidik) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Agus menyebut belum ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasar petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot