SuaraJabar.id - Sejak tahun 2020 lalu, Eroh (65 tahun), warga Kampung Nangkawangi, RT 04/06, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Semenjak adanya sistem dan regulasi baru penyaluran Bansos tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Eroh tak mendapatkan bantuan maupun undangan dari mulai gelombang pertama dan kedua.
Dua kali tak dapat Bansos tunai pengganti BPNT, Eroh pun hanya bisa gigit jari.
Eroh tinggal bersama anak laki-lakinya dan bekerja sebagai buruh serabutan. Ia menghuni sebuah rumah panggung yang terbuat dari bilik bambu serta triplek berukuran 5 x 4 meter yang merupakan hasil swadaya warga sekitar, komunitas dan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikangkung.
Selama ini, Eroh mengandalkan bantuan BPNT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari nya.
"Wa Eroh, biasanya kebagian BPNT, namun untuk sistem sekarang (bantuan tunai pengganti BPNT), sudah dua kali tidak mendapatkan undangan. Malah yang ekonominya cukup dan tidak memegang KKS mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT itu," kata keponakannya Eroh, Nina Herlina (43 tahun) kepada Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Nina mengatakan, semenjak adanya regulasi baru tersebut, Eroh kerap kali menanyakan kepada Nina mengenai bantuan bahan pokok seperti beras yang sebelumnya bisa didapatkan melalui E-Warong.
Nina biasanya membantu Eroh untuk mendapatkan bantuan tersebut, namun setelah dicek ke kantor desa, nama Eroh tidak terdaftar (tidak ada) dan tidak mendapatkan undangan untuk mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT tersebut.
"Wa Eroh sering nanya itu bantuan sudah bisa dicairkan belum? Sering nyuruh saya ambilkan beras, padahal sedihnya ketika saya cek, dia tidak mendapatkan undangan dari desa," ungkap Nina.
Sementara itu, Puskesos Desa Cikangkung, Dori Dendana menjelaskan, memang masih banyak pemegang KKS yang tidak mendapatkan undangan dari kantor pos, begitu juga dengan data baru (penerima bantuan baru).
"Kalau data baru tidak banyak (yang belum mendapatkan undangan, red), hanya puluhan saja, sisanya masih pemegang KKS," terangnya.
Sedangkan terkait adanya KPM yang tidak terdata atau tidak mendapatkan undangan, Dori berkata bahwa pihaknya tidak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Kami hanya memberikan surat undangan sesuai nama yang tercantum dalam surat undangan," ungkapnya.
Meski terjadi masalah demikian, ia berharap bagi para KPM dan pemegang KKS yang belum mendapatkan undangan maupun bantuan, dapat segera menerima bantuan secepatnya.
"Mudah-mudahan untuk mereka (KPM dan pemegang KKS) yang belum mendapatkan bantuan, bisa keluar namanya (undangan) sebagai penerima bantuan tunai pengganti BPNT pada gelombang ketiga," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun jumlah KPM pemegang KKS di Desa Cikangkung tercatat berjumlah 700 orang.
Sedangkan pada saat kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur KPM maupun pemilik KKS akan mendapatkan bantuan tunai pengganti BPNT, jumlah penerimanya kini terdata sebanyak 650 orang (650 orang ini terdiri dari KPM pemilik KKS yang sebelumnya terdata dan juga penerima bantuan baru yang belum mempunyai KKS, red).
"Penerima bantuan tunai pengganti BPNT gelombang pertama telah tersalurkan kepada 323 KPM, dan untuk gelombang kedua, telah tersalurkan sebanyak 327 KPM," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Yang awalnya dana bantuan tersebut dikirimkan ke rekening para KPM dan dapat digesek (dicairkan) di E-Warong, kini beralih menjadi bantuan tunai.
Penyaluran bantuan tunai pengganti BPNT tersebut disalurkan lewat Kantor Pos Indonesia untuk periode Januari, Februari serta Maret 2022 sebesar Rp 600 ribu dengan rincian Rp 200 ribu per bulan (tiga gelombang).
Adapun penyaluran bantuan tunai tersebut, KPM akan mendapatkan surat undangan terlebih dahulu dari kantor pos melalui masing-masing desa.
Namun faktanya, seperti kasus yang dialami oleh Eroh, tidak semua KPM maupun pemilik KKS menerima surat undangan tersebut. Bahkan, sebagian nama KPM tidak tercantum sebagai penerima bantuan, padahal sebelum regulasi baru tersebut berjalan, nama-nama penerima bantuan yang memang memiliki hak, datanya tercatat dalam sistem.
Berita Terkait
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal