Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 20:22 WIB
Ilustrasi SPT Tahunan

SuaraJabar.id - Berikut ini cara isi SPT tahunan di e-Filing khusus SPT 1770 S. Sebelumnya pastikan dokumen perpajakan Anda sudah disiapkan.

Dokumen itu di antaranya:

1. Bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final/selesai

Baca Juga: Total Kekayaan dan Aset Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Pajaknya Luar Biasa

3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari penyewaan selain tanah atau bangunan

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 digunakan untuk sewa tanah dan bangunan

5. Daftar penghasilan

6. Daftar harta berupa buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan dan utang sertifikat atai rekening utang

7. Daftar tanggungan keluarga yang dimiliki

Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain yanh dikelurkan setiap bulan/tahun

Load More