SuaraJabar.id - Meskipun ada pelonggaran syarat perjalanan dari pemerintah pusat, Satuan Lalu Lintas Polres Cimani bakal tetap menerapkan skema ganjil genap di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada libur akhir pekan ini.
Sekadar informasi, sudah melonggarkan sejumlah aturan ditengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai syarat perjalanan antardaerah yang dilakukan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19 PCR berupa tes antigen atau PCR asalkan sudah vaksinasi lengkap.
"Untuk ganjil genap di kawasan wisata Lembang pada libur akhir pekan besok akan tetap berlaku seperti sebelumnya," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Herinduansyah saat dihubungi pada Jumat (11/3/2022).
Erin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut terkait dihentikan atau tidaknya skema ganjil genap di kawasan Lembang yang telah diterapkan sejak akhir Januari lalu.
"Sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut, jadi kita akan tetap terapkan (ganjil genap) seperti biasa," tutur Erin.
Skema ganjil genap di kawasan Lembang dilaksanakan di Simpang Beatrix mulai pukul 08.00 sampai 16.00 setiap libur akhir pekan.
Pihak kepolisian yang berjaga akan memutarbalikkan kendaraan wisatawan dari luar daerah sesuai dengan nomor kendaraan merujuk pada tanggal pelaksanaan.
Selama pelaksanaan ganjil genap di kawasan Lembang, pihaknya menyebut ada dampak signifikan pada menurunnya volume kendaraan wisatawan.
"Sejak awal diberlakukan secara berkala efektif menekan volume kendaraan. Bahkan pekan lalu kendaraan ke Lembang cenderung sepi karena ada ganjil genap dan PPKM Level 3 di KBB," pungkaa Erin.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo mengatakan, pihaknya mewaspadai dampak kebijakan penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Pasalnya kebijakan tersebut dinilai bakal meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke Bandung Barat. Oleh karena itu, para pelaku industri wisata KBB harus mempersiapkan diri menyambut geliat peningkatan jumlah wisatawan.
"Persiapan mesti dilakukan. Seperti apa langkahnya. Karena kunjung pasti meningkat setelah penghapusan syarat tes ini. Kita harap tidak ada kerumunan berlebihan," tegas Heri.
Heri tak menampik potensi kerumunan tetap bakal muncul akibat penghapusan kebijakan PCR tersebut. Selain itu, karakteristik wisata KBB mayoritas wisata alam. Hal itu memungkinkan para pengunjung tak berkumpul di satu titik. Berbeda dengan wisata indoor.
"Mereka (pelaku wisata) tidak pernah tidak siap. Kini sudah dilengkapi perangkat PeduliLindungi. Kemudian prokes juga pasti ketat. Mereka siap kondisi itu," kata Heri.
Meski ada regulasi penghapusan syarat tes PCR tehadap pelaku perjalanan, para pengelola wisata tetap memakai regulasi PPKM Level 3 untuk membatasi jumlah pengunjung. Dalam aturan itu, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat wisata.
"Apalagi dengan kebijakan sekarang sudah tidak lagi PCR. Kerumunan pasti ada, tetapi kerumunan yang gak berlebihan. Sesuai dengan Inmendagri, kita mengacu kapasitas 25 persen karena masih level 3," pungkas Heri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: Simak Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
-
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla