SuaraJabar.id - Mantan Kepala Desa (Kades atau kuwu) Citemu, ecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/3/2022).
Mantan kuwu berinisial S tersebut didakwa sejumlah pasal masing - masing Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan tuntutan.
Menanggapi persidangan sang mantan atasan, Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kuwu Citemu, S, diagendakan akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Kisah Nurhayati viral di media sosial setelah dijadikan tersangka pasca melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh S.
Ia pun diagendakan menjadi saksi dalam persidangan S.
"Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana," ungkap Nurhayati, Senin (21/3/2022).
Nurhayati mengaku, telah siap dengan kesaksiannya kelak saat diminta pengadilan.
Ia bahkan meyakinkan, tidak gentar dengan kemungkinan S melibatkan dirinya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Cirebon Batal Gara-gara Ini
"Katanya pihak S akan membawa nama saya di persidangan perdana, tapi saya tidak takut. Kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.
Sampai kini, Nurhayati masih dalam perlindungan LPSK. Tak hanya dirinya, ke - 2 anaknya pun dalam pendampingan lembaga itu.
"Saya masih komunikasi dengan LPSK. Mereka bahkan tanya kondisi saya sekarang menghadapi persidangan perdana," tegasnya.
Berkas dan seluruh bukti yang dimiliki Nurhayati menjadi barang bukti dugaan korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, S
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!