SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN kini dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 pada Senin (21/3/2022).
Surat edaran itu dibuat berdasarkan hasil pertimbangan situasi persebaran Covid-19, hasil evaluasi terhadap kebijakan PPKM dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan begitu, Tjahjo mengeluarkan aturan anyar dengan maksud membuat penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Meski adanya pelonggaran, para ASN yang bepergian ke luar negeri tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Di Indonesia Menurun, Dr. Reisa: Tapi Belum Masuk Endemi
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami penurunan. Per Minggu (20/3/2022) kasus Covid-19 bertambah 5.922 orang. Kasus aktif yang dilaporkan juga menurun sebanyak 10.046 orang menjadi 219.688 orang.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa pandemi belum berakhir. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara WHO Margaret Harris berdasarkan melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di sejumlah negara.
"Kami memiliki banyak informasi yang salah di luar sana. Informasi yang salah bahwa Omicron ringan. Informasi yang salah bahwa pandemi telah berakhir," kata Maria, Minggu (20/3/2022).
Adapun kenaikan jumlah kasus Covid-19 sempat terjadi di Korea Selatan, China dan Israel. Menurut Maria, peningkatan kasus tersebut disebabkan oleh adanya penyebaran Omicron, subvarian BA.2 serta pencabutan aturan Covid-19 di sejumlah negara.
Baca Juga: Harapan Jogja Ubah Status Pandemi Jadi Endemi, Begini Kata Dinkes
Berita Terkait
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Sampaikan Banyak Aduan Soal Netralitas ASN-Kades, Wamendagri: Pilkada Jateng-Jatim Perlu Atensi
-
Tim Pemenangan Paslon Robinsar-Fajar Bentuk Satgas Money Politics dan Monitoring ASN
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang