SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN kini dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 pada Senin (21/3/2022).
Surat edaran itu dibuat berdasarkan hasil pertimbangan situasi persebaran Covid-19, hasil evaluasi terhadap kebijakan PPKM dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan begitu, Tjahjo mengeluarkan aturan anyar dengan maksud membuat penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Meski adanya pelonggaran, para ASN yang bepergian ke luar negeri tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami penurunan. Per Minggu (20/3/2022) kasus Covid-19 bertambah 5.922 orang. Kasus aktif yang dilaporkan juga menurun sebanyak 10.046 orang menjadi 219.688 orang.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa pandemi belum berakhir. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara WHO Margaret Harris berdasarkan melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di sejumlah negara.
"Kami memiliki banyak informasi yang salah di luar sana. Informasi yang salah bahwa Omicron ringan. Informasi yang salah bahwa pandemi telah berakhir," kata Maria, Minggu (20/3/2022).
Adapun kenaikan jumlah kasus Covid-19 sempat terjadi di Korea Selatan, China dan Israel. Menurut Maria, peningkatan kasus tersebut disebabkan oleh adanya penyebaran Omicron, subvarian BA.2 serta pencabutan aturan Covid-19 di sejumlah negara.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Di Indonesia Menurun, Dr. Reisa: Tapi Belum Masuk Endemi
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
-
Seluruh PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Siap-Siap Jadi PNS?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Kemenhut Gandeng Vantara Perkuat Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi di Indonesia
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia
-
Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini
-
Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah