SuaraJabar.id - Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Inaba Bandung dengan penggugat Muhammad Ari, mahasiswa yag di-drop out (DO) secara sepihak oleh pihak kampus kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Bandung, Selasa (22/3/2022). Gugatan ini menuntut agar rektor mencabut sanksi drop out terhadap Ari.
Seusai sidang, pihak kampus dan yayasan pun akhirnya angkat suara soal dalih dari drop out tersebut.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah soal bakar ban saat demonstrasi mahasiswa di area kampus sekitar pertengahan 2021 lalu.
Aksi bakar ban itu diklaim merusak fasilitas kampus. Ban yang dibakar di atas lapangan futsal itu disebut membuat cat lapangan terkelupas atau rusak. Karena demikian, Muhammad Ari yang terlibat di aksi itu dituding melakukan perusakan fasilitas.
"Bakar (ban) di lapangan, rusak gak? Ban dibakar logikanya tidak rusak, tapi catnya rusak enggak? Kalau dianggap cat tidak rusak itu berarti seperti kalau kamu punya kertas nih saya coret-coret, kertasmu gak rusak, gak robek, tapi bisa dipakai gak kertasmu? Ini logika-logika cara berpikir," kata Wakil Rektor Bidang Operasinal dan Kemahasiswaan, Mukti Ali, seusai sidang Selasa (22/3/2022).
Selain itu, setidaknya ada tiga alasan lain yang diaku pihak kampus. Pertama, Ari dianggap telah menghina dosen karena berkata kasar, lalu mencemarkan nama baik kampus karena telah bicara di media soal permasalahan di Universitas Inaba, informasi yang disampaikan Ari dianggap tidak benar.
Terakhir, Ari dan kawan-kawan mahasiswa lainnya menggelar aksi tanpa seizin pihak kampus.
"(Soal penghinaan) Memang ini persepsi, tapi misalkan kalau Anda dikatakan cemen, (ditanya) anda laki atau perempuan, Nah itu kan menghina. Sedangkan di peraturan kode etik itu diatur, tata cara bicara dengan dosen diatur, tata cara bicara dengan sesama mahasiswa itu diatur," kata Ali.
"Saya juga (dulu) mahasiswa, saya juga tukang demo, harusnya (mahasiswa) sangat memahami kondisi itu bahwa setiap kita hidup itu ada aturan yang kita pegang (kode etik)," ia mengimbuhkan.
Baca Juga: Miris! Pemuda di Bandung Barat Dibacok Hanya Gara-gara Bonceng Pacar Pelaku
Dalih Mengada-ada
Kuasa hukum Muhammad Ari dari LBH Bandung, Rangga Rizki Pradana mengatakan, mahasiswa termasuk Ari baru mengetahui alasan-alasan tadi itu setelah mengajukan gugatan ini. Sebelumnya, Ari tidak tahu jelas latar belakang drop out tersebut.
Melalui sidang gugatan lewat PTUN, kata Rangga, pihak akan berusaha membuktikan bahwa tuduhan kampus tidak benar. Ujungnya, gugatan diharapkan bisa dimenangkan dan rektor mencabut keputusan DO sepihak itu, memulihkan hak pendidikan Muhammad Ari.
"Kita ingin membuktikan bahwasannya tuduhan-tudahan atau dalil-dalil yang didalilkan tergugat ini tidaklah benar. Pelanggaran-pelanggaran tersebut juga dilakukan tanpa adanya klarifikasi undangan sehingga langsung diberlakukan skorsing dan DO. Harapannya hakim mampu memutuskan dengan melihat fakta-fakta dari pembuktian saksi-saksi yang kita hadirkan, untuk mencabut SK DO," kata Rangga.
Sebelumnya, Rangga sempat mengatakan, secara mendasar keputusan drop out itu dinilai sebagai kebijakan represif dari kampus yang mencederai demokrasi, juga bentuk pemberangusan kebebasan berkumpul, berekspresi atau menyampaikan pendapat.
Alih-alih menjaga ruang aman bagi kebebasan berpendapat, dengan adanya kejadian ini, Universitas Inaba dipandang telah merusak kebebasan akademiknya sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS