Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Maret 2022 | 22:10 WIB
Terduga pelaku pemerasan keluar ruang penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta saat menggeledah kamar tempat menginap terduga pelaku pemerasan yakni Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang bertugas di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, uang tersebut ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F," kata Dodi, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Antara.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.

Baca Juga: Minyak Goreng dari Sawit Mahal dan Langka, Warga Antusias Ikuti Festival Minyak Klentik

"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.

Gazali menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR dan F di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.

Penangkapan kedua oknum BPK itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.

"Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Dua ASN BPK Jabar Ditangkap di Ruang BPKD Kabupaten Bekasi Dalam Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan

Load More