SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith bakal dihadirkan langsung ke persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).
Hal tersebut dipastikan oleh Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna pada Senin (4/4/2022).
Sebelumnya majelis hakim membuka opsi jika sidang Bahar Smith berpotensi digelar di tempat lain. Hakim menilai sidang Bahar Smith kerap dihadiri oleh massa pendukungnya.
"Bahar dihadirkan ke persidangan, tetap (digelar) di PN Bandung," kata Entis dikutip dari Antara.
Adapun sidang tersebut bakal mulai digelar pada Selasa (5/4) pagi. Rencananya agenda sidang akan digelar tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Bahar Smith diputuskan oleh hakim bisa menghadiri sidang kasusnya secara langsung. Sebelumnya Bahar menolak keluar ruang tahanan karena tidak ingin mengikuti sidang secara daring.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu semula direncanakan digelar pada Selasa (29/3). Namun karena aksi menolak keluar ruang tahanan itu, sidang Bahar ditunda hingga pekan selanjutnya.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Bahar diduga menyampaikan berita bohong atau informasi hoaks ketika mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa