SuaraJabar.id - Polisi menangkap tujuh tersangka pelaku penimbunan 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.
Tersangka TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP ditangkap olej anggota Direskrimsus Polda Jabar di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.
"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (13/4/2022) dikutip dari Antara.
Dalam satu hari, Ibrahim menyebut sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, kata Ibrahim, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.
Dia menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp 5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp 9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka.
Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, kata dia, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Kasus itu, kata dia, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022.
"Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," kata dia.
Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," kata dia.
Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," kata Arief.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta BBM B50: Tidak Direkomendasikan untuk Semua Jenis Mobil Diesel
-
Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
-
Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin