Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 31 Mei 2022 | 04:15 WIB
DOKUMENTASI - Paguyuban eks Pilot Merpati Airlines mendatangi Kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Maksud kedatangan mantan pilot Merpati itu untuk menyerahkan karangan bunga agar Kementerian BUMN dan menuntut pembayaran pesangon. [Suara.com/Achmad Fauzi]

SuaraJabar.id - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk membayarkan pesangon kepada mantan Pilot Merpati Airlines.

"Kami di DPR berulang kali menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, baik pegawai administrasi, teknis maupun pilot karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai" di Media Centre MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Herman menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari puluhan mantan Pilot Merpati Airlines kepada Komisi VI DPR RI dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak mereka, khususnya pesangon segera dibayarkan.

Herman meminta agar Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan mantan Pilot Merpati yang sampai saat ini belum usai.

Baca Juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban

"Seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir harus menuntaskan persoalan prioritas ini," katanya.

Seperti diketahui PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp 312 miliar.

Perwakilan Mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer menuturkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.

"Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri dari potongan-potongan," katanya.

Kenyataannya, papar dia, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan pembubaran Merpati justru mantan pilot tak mendapatkan apa-apa.

Baca Juga: 7 Fakta Benny K Harman Diduga Aniaya Pegawai Restoran: Klarifikasi hingga Lapor Balik ke Polisi

Para mantan Pilot Merpati itu sudah melaporkan kasus tersebut ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR RI, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak mereka.

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR RI untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," kata Masikoer.

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penyebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu karena tidak lagi beroperasi sejak 2008, katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya.

Terkait pesangon karyawan hingga aset Merpati sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. [Antara]

Load More