SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial S (32) melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya SS (26) sendiri di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui menganiaya istri dengan berpura-pura kesurupan sambil mencekik korban menggunakan tambang.
Kini, S harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai.
Sementara itu, korban meminta cerai karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
AKP Usep Nurdin kemudian menceritakan kembali kronologi penganiayaan yang terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," katanya, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Minggu (5/6/2022).
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," tambahnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Baca Juga: Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin 2 Mei 2022. Tim Reskrim Polsek Jampangtengah kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tasikmalaya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 1 Juni 2022 disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
-
Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
-
Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah
-
Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar