SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial S (32) melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya SS (26) sendiri di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui menganiaya istri dengan berpura-pura kesurupan sambil mencekik korban menggunakan tambang.
Kini, S harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai.
Baca Juga: Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
Sementara itu, korban meminta cerai karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
AKP Usep Nurdin kemudian menceritakan kembali kronologi penganiayaan yang terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," katanya, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Minggu (5/6/2022).
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," tambahnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Baca Juga: Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin 2 Mei 2022. Tim Reskrim Polsek Jampangtengah kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tasikmalaya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 1 Juni 2022 disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
-
Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
-
Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah
-
Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'