SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial S (32) melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya SS (26) sendiri di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui menganiaya istri dengan berpura-pura kesurupan sambil mencekik korban menggunakan tambang.
Kini, S harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai.
Sementara itu, korban meminta cerai karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
AKP Usep Nurdin kemudian menceritakan kembali kronologi penganiayaan yang terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," katanya, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Minggu (5/6/2022).
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," tambahnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Baca Juga: Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin 2 Mei 2022. Tim Reskrim Polsek Jampangtengah kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tasikmalaya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 1 Juni 2022 disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
-
Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
-
Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah
-
Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya