- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Dedi Supandi menjelaskan ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan.
Adapun PPDB 2022 saat ini tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.
Lebih lanjut, afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas dan 5% kondisi tertentu.
Berikut persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari pantian PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Lantas bagaimana cara mendaftar PPDB? Pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan offline dengan cara seperti di bawah ini:
ONLINE:
- Masuk ke alamat https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Atau bisa juga melalui https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login
- Setelah itu Login menggunakan Username dan juga Password yang telah diberikan oleh sekolah asal.
OFFLINE:
- Kunjungi sekolah tujuan. Pastikan alamat sesuai dan tetap jaga protokol kesehatan.
Berikut jadwal lengkap Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1:
Berita Terkait
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri
-
Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya
-
Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk
-
Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah