SuaraJabar.id - Satu unit angkutan umum alias angkot jurusan Cimahi - Leuwipanjang dikandangkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Jawa Barat lantaran semua surat-surat kendaraannya sudah kadaluwarsa.
Angkot yang dikemudikan Misja (67) itu terjaring operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, unsur TNI dan Polri pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi.
Hasilnya, petugas gabungan menjaring 55 angkutan umum dan angkutan barang lantaran melanggar aturan seperti izin trayek dan buku uji KIR sudah habis, sehingga aparat kepolisian langsung memberikan sanksi tilang.
"Kami menemukan ada 55 kendaraan yang kami tindak. Satu unit angkot kita kandangkan karena STNK, izin trayek, uji berkala, SIM habis semua masa berlakunya," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang di lokasi.
Lantaran angkotnya harus dikandangkan, pengemudi pun terpaksa harus pulang menggunakan angkutan lain.
Ranto menjelaskan, tujuan dari kegiatan Gakum tersebut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan karena hal itu merupakan poin penting terkait keselamatan lalu lintas di sektor transportasi.
Menurutnya, semua pengusaha angkutan yang di Cimahi kendaraannya sudah terjaring razia tersebut seharusnya melakukan uji berkala yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
"Dari sisi teknis kelaikan itu yang paling utama, makanya kita melakukan pemeriksaan angkutan orang dan barang, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri," ujar Ranto.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Harga Telur Dadar Naik, Pemilik Warteg di Cimahi Panen Komplain dari Pelanggan
Tag
Berita Terkait
-
Harga Telur Dadar Naik, Pemilik Warteg di Cimahi Panen Komplain dari Pelanggan
-
Daftar 21 Lokasi SAMSAT Keliling 8 Juni 2022 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
-
Lokasi SIM Keliling 8 Juni 2022 di Jakarta Barat, Pusat, Timur dan Selatan
-
Berminat Beli Mobil Bekas Jangan Tergiur Harga Murah, Simak Panduan Pengecekan Ini
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI