Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:39 WIB
Satu Unit Angkot yang Dikandangkan Saat Operasi Gakum Gabungan di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi pada Rabu (8/6/2022) [Ferry/Suarajabar]

SuaraJabar.id - Satu unit angkutan umum alias angkot jurusan Cimahi - Leuwipanjang dikandangkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Jawa Barat lantaran semua surat-surat kendaraannya sudah kadaluwarsa.

Angkot yang dikemudikan Misja (67) itu terjaring operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, unsur TNI dan Polri pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi.

Hasilnya, petugas gabungan menjaring 55 angkutan umum dan angkutan barang lantaran melanggar aturan seperti izin trayek dan buku uji KIR sudah habis, sehingga aparat kepolisian langsung memberikan sanksi tilang.

"Kami menemukan ada 55 kendaraan yang kami tindak. Satu unit angkot kita kandangkan karena STNK, izin trayek, uji berkala, SIM habis semua masa berlakunya," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang di lokasi.

Baca Juga: Harga Telur Dadar Naik, Pemilik Warteg di Cimahi Panen Komplain dari Pelanggan

Lantaran angkotnya harus dikandangkan, pengemudi pun terpaksa harus pulang menggunakan angkutan lain.

Ranto menjelaskan, tujuan dari kegiatan Gakum tersebut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan karena hal itu merupakan poin penting terkait keselamatan lalu lintas di sektor transportasi.

Menurutnya, semua pengusaha angkutan yang di Cimahi kendaraannya sudah terjaring razia tersebut seharusnya melakukan uji berkala yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.

"Dari sisi teknis kelaikan itu yang paling utama, makanya kita melakukan pemeriksaan angkutan orang dan barang, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri," ujar Ranto.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Daftar 21 Lokasi SAMSAT Keliling 8 Juni 2022 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Load More