SuaraJabar.id - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development berupa lapangan golf dan hotel, Rabu (22/6/2022).
Aset milik PT Bogor Raya Development itu berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada lahan dan bangunan yang disita BLBI di Bogor, seperti satu lapangan golf dan dua hotel bernama Novotel dan Ibis Style.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, lahan dan bangunan yang disita Satgas BLBI milik obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," katanya kepada wartawan.
Mahfud memperkirakan, jumlah aset yang disita jika dirupiahkan aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun. Ia juga berharap langkah-langkah berikutnya yang akan di ambil oleh Satgas BLBI dapat selesai di tahun 2023.
Sementara penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan secara keseluruhan senilai Rp22,6 triliun.
"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," harapnya.
Kuasa Hukum Ajukan Gugatan
Kuasa hukum PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat, guna meminta pertanggung jawaban dari pihak Satgas BLIB.
Leonard mempertanyakan, alasan Satgas BLBI terkait penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara.
Aksi seremonial yang dihadiri Menko Polkam dan Bareskrim serta Satgas BLBI seharusnya tetap mengikuti koridor hukum yang ada.
“Saya menjadi bertanya-tanya mengenai dasar kewenangan dalam pekasanaan sita ini. Penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap aset-aset Bogor Raya Development merupakan penyitaan yang sewenang-wenang. Saya dan tim kantor pengacara Lubis Santosa Maramis akan melakukan upaya hukum yang ada untuk mempertahankan hak-hak Bogor Raya Development,” katanya, kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Leonard juga menganggap akibat dari penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional Bogor Raya Golf, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.
Oleh karena itu Leonard mengatakan sebagai Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, ia berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur berupa administratif,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Milik PT Bogor Raya Development, Kuasa Hukum: Kami Bakal Ajukan Gugatan
-
Termasuk Milik Setiawan Harjono Besan Setnov, Aset yang Disita Satgas BLBI hingga Hari Ini Tembus Rp22 Triliun
-
Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Dua Hotel di Sukaraja Bogor, Mahfud MD Sebut Jumlah Aset Capai Rp 2 Triliun
-
Perasaan Pria ini Tercabik-cabik Usai Pergoki Kekasihnya Masuk Hotel Dengan Cowok Lain, Padahal Mau Tunangan
-
Hunian Hotel di Sumbawa Meningkat Drastis Jelang MXGP Samota
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas