Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:30 WIB
ILUSTRASI - Seekor Macan Kumbang (Panthera Pardus Melas) yang berhasil ditangkap warga berada di dalam kandang di Dusun Cikupa, Kecamatan Lumbung, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/8). Hewan langka yang dilindungi tersebut sengaja ditangkap menggunakan perangkap bambu (Bakukung) karena telah memakan delapan ekor kambing dan lima ekor anjing milik warga setempat. [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

SuaraJabar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis menyikapi terkait fenomena turunnya macan kumbang dari gunung.

Menurut pihak BKSDA, warga yang berada di Dusun Sukamaju, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, agar tidak pergi ke hutan seorang diri, sebelum macan tutul itu kembali ke habitatnya.

Menurut Lili, Kepala Dusun Sukamaju, Desa Talagasari membenarkan jika petugas BKSDA melarang warga pergi ke hutan gunung Sawal seorang diri.

“Kalaupun memaksakan pergi ke hutan seorang diri, harus memukul apa saja yang sekiranya bisa mengeluarkan suara sehingga tidak terasa sepi,” ucapnya mengutip dari HR Online--jaringan Suara.com

Baca Juga: Dokter India Bertahan Hidup di Bungker Bersama Macan Kumbang dan Jaguar

Lanjutnya, berdasarkan penjelasan petugas BKSDA Kabupaten Ciamis sebetulnya macan kumbang juga takut oleh manusia.

Kemudian kata Lili, jika upaya penghalauan tidak membuahkan hasil, dan macan masih turun gunung serta berkeliaran di sekitar pemukiman penduduk, maka akan ada tahap evakuasi penangkapan oleh tim BKSDA.

“Jika tak juga kembali ke habitatnya, maka petugas akan melakukan evakuasi penangkapan,” jelasnya

Suaka Margasatwa Gunung Sawal merupakan kawasan hutan gunung yang berada di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Wilayahnya masuk meliputi kecamatan Panjalu, Cipaku, Kawali, Sadananya, Cikoneng, Sindangkasih, Cihaurbeuti, dan Panumbangan, Ciamis.

Baca Juga: Kena Prank! Dikira Macan Kumbang, Satwa yang Muncul di CCTV Relawan Semeru Ternyata Binatang Ini

Kawasan gunung sawal ini merupakan salah satu Suaka Margasatwa yang ada di Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor:420/kpts/UM/1979 tanggal 4 Juli 1979 dengan luas 5.400 ha.

Load More