SuaraJabar.id - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman menduga, aksi penyelundupan gas LPG di Subang tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan.
Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.
Bahkan, kata dia penyelundupan gas LPG di Subang itu telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar per bulan.
Menurutnya jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi. Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.
"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," kata Arief di lokasi penyelundupan.
Arief menjelaskan, gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.
Seharusnya, kata dia, truk tangki gas LPG yang dioperasikan oleh PT ER itu dikirimkan ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Namun truk tangki itu menurutnya justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.
Baca Juga: KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG
Dari penggagalan penyelundupan itu, dia mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan.
Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.
"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG
-
Harga Elpiji Non-subsidi di Papua Sempat Capai Rp345.000
-
Aksi Penyeludupan 20 Ton Gas ke Tabung Non Subsidi di Subang Digagalkan Polda Jabar
-
Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sukabumi Memasuki Babak Baru
-
Bisa Jadi Alternatif Puncak, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Sebut Wilayah Ciampea Miliki Potensi Wisata
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain