SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial HR (23) diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang terapis perempuan di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kekinian, pelaku pembunuhan perempuan penyedia jasa pijat itu telah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HR yang menjadi tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dalam waktu empat jam setelah kejadian.
Komarudin menjelaskan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Seorang Perempuan Tewas Usai Terjun Dari Lantai 3 Gajah Mada Plaza Jakpus
"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku 'check in' di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya, Selasa (26/7/2022).
Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.
Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.
"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.
Baca Juga: Dinilai Ganggu Ketertiban, Lokasi Citayam Fashion Week Akan Dipindah
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.
Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'