Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Salman (35 tahun), tukang ojek pangkalan asal Kampung Legok Loa RT 08/02 Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan hilang sejak Sabtu (237/2022). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan saat diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan, dan motor yang dari korban sudah digadaikan, uang 4 juta digunakan untuk foya foya,” kata Dedy.

“Barang bukti yang ditemukan satu helm warna hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP pada saat kita olah TKP, baju dan sepatu korban,” sambung Dedy.

Pasal yang dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun. “untuk terencana atau tidak masih kami dalami, karena ekonomi cuman mau ngambil motornya saja, pelaku dan korban tidak saling kenal hanya pengen motornya saja dan menjadi penumpang ojek ke daerah Girimukti,”

AKBP Dedy Darmawansyah juga menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan ormas.

Baca Juga: Makam Kuno Kembali Ditemukan di Cipetir Sukabumi, Warga: Ada Pahatan Tulisan Arab

“Ini tidak ada kaitan dengan ormas, motif ekonomi, yang bersangkutan merupakan residivis perkara yang sebelumnya juga perkara pernah ditahan kasus curas juga mengambil kalung seorang ibu ibu di daerah Simpenan dan sudah dihukum dan dia keluar, dan kemarin di Polsek Cisaat diamankan dengan perkara kasus penipuan penggelapan, jadi tidak ada hubungannya dengan ormas yang lainnya,” tandasnya.

Load More