SuaraJabar.id - Baru-baru ini warga Cianjur, Jawa Barat digemparkan dengan video viral seorang nenek-nenek dipukuli massa di Kabupaten Cianjur gegara dituduh telah melakukan penculikan.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Cianjur.
Kasus penganiayaan terhadap seorang nenek dari Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur yang mengalami luka lebam akibat penganiayaan beberapa orang warga karena dituding sebagai penculik.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan sudah menerima laporan dari keluarga korban yang bernama Asyiah (76 tahun) dan langsung mengembangkan kasusnya dengan mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.
"Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan," katanya, dilansir dari Antara, Rabu 7 Mei 2025.
Pihaknya meminta pelaku menyerahkan diri, karena petugas akan memburu pelaku hingga tertangkap karena berdasarkan laporan sejumlah warga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.
"Kami minta segera menyerahkan diri karena petugas akan memburu pelaku hingga tertangkap," katanya.
Informasi dihimpun, peristiwa naas yang menimpa nenek Asyiah berawal ketika hendak pulang ke rumah usai mencairkan uang pensiunan suaminya, dalam perjalanan korban meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan karena merasa tidak kuat memasuki jalan menanjak.
Kronologi Kejadian
Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
Asyah baru saja pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya. Dalam perjalanan pulang, ia merasa kesulitan menapaki jalan yang menanjak dan meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya.
Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga meneriaki Asyah sebagai penculik anak, yang memicu kemarahan massa. Warga kemudian mengerubungi dan memukulinya hingga mengalami luka lebam di wajah dan punggung .
Penanganan Hukum
Polres Cianjur telah menangkap satu pelaku penganiayaan bernama Ahmad (50), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang. Ahmad mengaku terhasut oleh isu bahwa anaknya hampir menjadi korban penculikan oleh Asyah, yang ternyata tidak benar. Pelaku lainnya, Abdul Kohar, masih dalam pengejaran pihak kepolisian .
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri .
Imbauan Kepolisian
Berita Terkait
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
Dari 'Gubernur Konten' ke Ajakan Kerjasama: Drama Baru Dedi Mulyadi dan Kaltim
-
Aksi Nekat Dua Bocah di Bandung: Gasak Mobil Saat Dipanaskan Pemiliknya
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW