SuaraJabar.id - Vasektomi yang merupakan usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk syarat penerima bansos mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sebelumnya menyatakan bahwa usulan Dedi Mulyadi bahwa Vasektomi syarat penerima bansos di Jawa Barat itu haram. Kini hal itu disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan.
Dia mengusulkan solusi alternatif sebagai pengganti kebijakan kontroversial vasektomi yang sempat diwacanakan menjadi syarat penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat.
Menurutnya, permasalahan penyaluran bansos harus diselesaikan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat, sekaligus memastikan keadilan bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan.
Iwan menilai, polemik kebijakan vasektomi sebagai syarat bansos terjadi karena lemahnya sistem pengelolaan data dan kurangnya edukasi soal keluarga berencana di masyarakat.
Padahal, kata dia, jika sistem pendataan dan pendampingan sudah berjalan baik, angka kemiskinan dan pola pikir miskin bisa ditekan dengan mengesampingkan dulu cara-cara yang ekstrem seperti sterilisasi.
"Niatnya pak Gubernur (Dedi Mulyadi) mungkin baik ingin mengurangi kemiskinan, tapi pengalaman saya di dewan, masalah bansos dan kemiskinan itu kompleks dan ada tahap krusial dari hulu ke hilir, mau cepat bisa, tergantung komitmen Pemprov," katanya, Rabu 7 Mei 2025.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase penduduk miskin di Jawa Barat pada September 2024 mencapai 7,08 persen, turun 0,38 persen dari Maret 2024 dan turun 0,54 persen dari Maret 2023.
Jumlah warga miskin tercatat sebanyak 3,67 juta orang, atau menurun 180 ribu orang dibanding Maret 2024. Meski demikian, Iwan menilai bahwa upaya menurunkan angka kemiskinan tidak bisa ditempuh dengan cara-cara instan yang berpotensi melanggar hak asasi.
Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
Iwan menyebut, solusi utama yang perlu ditempuh adalah pembenahan sistem pendataan bansos dari tingkat RT/RW hingga kementerian, saluran pekerjaan yang dapat diakses warga miskin, serta edukasi berkeluarga.
"Saya rasa, vaksetomi sudah ada fatwa, tapi yang penting itu data dulu, buat terobosannya di RT/RW," ujarnya.
Cara pembenahan pertama, Menurut Iwan, RT dan RW bisamenggelar musyawarah bersama warga untuk mendata siapa saja yang benar-benar berhak menerima bantuan.
Data hasil musyawarah tersebut kemudian diumumkan secara terbuka di lingkungan masing-masing, guna mencegah munculnya protes dari warga yang merasa lebih berhak.
Setelah tidak ada koreksi atau protes atas daftar nama penerima bansos, data itu kemudian diteruskan ke kelurahan dan diumumkan kembali melalui media publikasi milik pemerintah seperti videotron atau papan informasi.
Proses ini penting untuk menjaga transparansi dan menghindari kecemburuan sosial akibat adanya warga yang tergolong mampu tetapi tetap menerima bantuan.
Tag
Berita Terkait
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?
-
Setelah Remaja, Dedi Mulyadi Akan Masukkan Pegawai Pemprov Nakal Dan Osis ke Barak Militer
-
Bupati Garut Dukung Ide Dedi Mulyadi Soal Pendidikan Semi Militer untuk Pelajar
-
Om Zein Minta Kades dan Perangkat Desa Bantu Awasi Siswa di Jam Sekolah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong