Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:56 WIB
Para Siswa SDN Bunisari, Kabupaten Bandung Barat Kembali Melalukan Bersekolah Usia Gerbang yang Sebelumnya Digembok dan Dilas Dibongkar Lagi (Suara.com/Ferry Bangkit R)

SuaraJabar.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bagja Setiawan mendesak Pemkab Bandung Barat segera menyelesaikan permasalahan aset. Menurutnya, masih banyak aset di Bandung Barat yang bermasalah.

Permasalahan aset muncul usai SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat yang sempat dilas dan digembok oleh seorang yang mengaku ahli waris lahan sekolah tersebut.

"Inikan persoalan dibagian aset pemda, bagaimana kemudian mereka kita dorong untuk segera menyelesaikan proses penyelesaian aset yang belum selesai," kata Bagja saat meninjau langsung SDN Bunisari pada Selasa (9/8/2022).

Sekolah tersebut diketahui dilas dan digembok oleh ahli waris sehingga ratusan siswanya tidak bisa mengikuti aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (8/8/2022). Namun hari ini siswa bisa belajar normal setelah gerbangnya dibongkar kembali.

Baca Juga: Bandung Barat Gelontorkan Rp 2,9 Miliar untuk Bayar Tagihan Internet Warga Daerah Blank Spot

Bagja mengungkapkan, SDN Bunisari itu sudah tiga kali dilakukan hal serupa oleh ahli waris. Menurutnya, langkah penggembokan hingga las gerbang sekolah tidak perlu terjadi lagi apabila pihak-pihak terkait menyelesaikannya secara bertahap.

"Itu yang disayangkan, kan kalau urusan pengurusan aset itukan tidak sederhana dan waktunya kan panjang. Harusnya sejak awal semua pihak berkumpul membuat langkah antisiatif dan membuat rekomendasi," katanya.

"Salah satu rekomendasinya misalkan, memastikan ahli waris tidak melakukan lagi tindakan yang dianggap melanggar hukum dengan melakukan penyegelan tanpa dasar yang jelas, itu seharusnya sejak awal dilakukan," tambah Bagja.

Politisi PKS itu membeberkan, lahan SDN Bunisari belum bersertifikat. Pemkab Bandung Barat, kata Bagja, hanya memiliki Surat Keputusan (SK) pelimpahan aset dari Pemkab Bandung. Sementara ahli waris hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).

"Artinya dua pihak juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini, ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, ini kan prosesnya lama. Selama proses ini belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," bebernya.

Baca Juga: Tanah Sekolah Kena Sengketa Sampai Gerbang Dilas Ahli Waris, Para Siswa Nunggu di Luar Tak Bisa Belajar

Sementara itu, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan KBB Dadang A Sapardan mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisir sekolah mana saja di Bandung Barat yang masih bermasalah dengan kepemilikan lahan.

"Insya Alloh kita selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya kepastian hukumnya jelas. Kita akan melakukan inventarisir," kata Dadang.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More