Sebagaimana di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian lanjut Angi, pihaknya menduga banyak kejanggalan kasus yang dialami kliennya, mulai dari proses criminal justice system sampai dengan penetapan status tersangka, hingga terdakwa yang dialamatkan kepada kliennya oleh jaksa penuntut umum kota bogor.
“Faktanya justru berbanding terbalik. Kacau sekali jika penegakan hukum dilakukan dengan sekerdil ini. Saya akan buat perhitungan perihal ini, jika yang waras diam maka saya bagian dari manusia zolim. Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum terdakwa AM tentunya akan mengawal serta membongkar kasus ini sampai ke akar-akar nya dimana perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas serta klien kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.” tutupnya.
Berita Terkait
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Camat Pamijahan Buka Suara Soal Ramai Warganya 'Sembah' Makam Orang Etnis Tionghoa
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Tolak Kenaikkan BBM, Ratusan Massa Geruduk Istana Bogor Sambil Kibarkan Bendera Ini
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat