SuaraJabar.id - Ketua Jabar Quick Response, Bambang Trenggono membeberkan dana bantuan yang diperoleh terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan belum sempat digunakan oleh pihaknya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).
Bambang menuturkan, Doni Salmanan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar lima puluh juta saat kegiatan penyerahan bantuan rakyat Jawa Barat atas bencana Semeru di Gedung Pakuan 8 Desember 2021 lalu.
"Bencana Semeru Jabar menyumbangkan bantuan tanggal 8 Desember 2022. Itu dihadiri oleh pak Haedar Nasir, dihadiri juga Bupati Lumajang," tuturnya kepada awak media.
Bambang mengatakan, saat kegiatan itu pula Doni Salmanan turut hadir memberikan bantuannya untuk bencana banjir bandang di Garut.
"Serah terima secara simbolis, salaman saya dengan Doni Salmanan, disaksikan pak Gubernur Ridwan Kamil," jelas Bambang.
Namun, beberapa waktu berselang, sambung Bambang, mulai ada berita viral yang memberitakan afiliator lainnya yaitu, Indra Kenz diduga melakukan penipuan.
"Januari, 2022 kemudian, beberapa waktu setelah penyerahan Indra Kenz mulai viral, banyak yang mengadukan. Feeling saya, jadi khawatir Doni juga ada kasus yang sama," bebernya.
Sejak pemberitaan itu, ia mengaku khawatir dengan dana yang diterima pihaknya dari Doni Salmanan. Hingga, ia memutuskan untuk menahan penggunaan dana bantuan yang diterima dari Doni Salmanan.
Baca Juga: Persib vs Barito Putera, Merupakan Laga Kandang Pertama bagi Beckham Putra
"Jadi dari situ kita hold uang dari Doni sebanyak 1 miliar 50 juta," imbuhnya.
Sejak saat itu akhirnya pemberitaan bahwa Doni Salmanan juga terganjal kasus serupa ramai, dan setelah ditetapkan jadi tersangka, Bambang mengaku berinisiatif menghadap ke Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana tersebut.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, saya inisiatif datang ke Bareskrim tanggal 21 Maret 2022, kemudian 25 Maret 2022 uang dikembalikan. Jadi kita ga diminta, belum dipanggil kita inisiatif duluan untuk mengembalikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Doni Salmanan masih menjalani sidang kesepuluh di PN Bale Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada sidang perdana Doni Salmanan pada 4 Agustus 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Doni sempat memberi dana lebih dari Rp 1 miliar sebagai bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.
Kontributor : M Dikdik RA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Mobil SMAN 5 Taruna Brawijaya Hantam Truk di Tol Jombang, Empat Orang Terluka Parah
-
Denda PBB Dihapus dan Pajak di Bawah Rp100 Ribu Gratis di Kabupaten Bogor
-
Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' Jadi Polemik, Pemprov Jabar Jawab dengan Agenda Kirab Kerajaan Sunda
-
Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' di Kirab HUT RI, Dedi Mulyadi Dihujat dan Dituding Punya Obsesi
-
Semarak HUT RI ke-80: Ketika Tenaga Medis Masa Depan Berdandan Ala Timnas di SMK Moestopo