Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 September 2022 | 14:57 WIB
DOKUMENTASI - Doni Salmanan menyerahkan secara simbolis bantuan paket kebutuhan pokok bagi warga ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Ketua Jabar Quick Response, Bambang Trenggono membeberkan dana bantuan yang diperoleh terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan belum sempat digunakan oleh pihaknya.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).

Bambang menuturkan, Doni Salmanan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar lima puluh juta saat kegiatan penyerahan bantuan rakyat Jawa Barat atas bencana Semeru di Gedung Pakuan 8 Desember 2021 lalu.

"Bencana Semeru Jabar menyumbangkan bantuan tanggal 8 Desember 2022. Itu dihadiri oleh pak Haedar Nasir, dihadiri juga Bupati Lumajang," tuturnya kepada awak media.

Baca Juga: Persib vs Barito Putera, Merupakan Laga Kandang Pertama bagi Beckham Putra

Bambang mengatakan, saat kegiatan itu pula Doni Salmanan turut hadir memberikan bantuannya untuk bencana banjir bandang di Garut.

"Serah terima secara simbolis, salaman saya dengan Doni Salmanan, disaksikan pak Gubernur Ridwan Kamil," jelas Bambang.

Namun, beberapa waktu berselang, sambung Bambang, mulai ada berita viral yang memberitakan afiliator lainnya yaitu, Indra Kenz diduga melakukan penipuan.

"Januari, 2022 kemudian, beberapa waktu setelah penyerahan Indra Kenz mulai viral, banyak yang mengadukan. Feeling saya, jadi khawatir Doni juga ada kasus yang sama," bebernya.

Sejak pemberitaan itu, ia mengaku khawatir dengan dana yang diterima pihaknya dari Doni Salmanan. Hingga, ia memutuskan untuk menahan penggunaan dana bantuan yang diterima dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Gerakan Pramuka Jadi Wadah Investasi Generasi Bangsa yang Tangguh

"Jadi dari situ kita hold uang dari Doni sebanyak 1 miliar 50 juta," imbuhnya.

Sejak saat itu akhirnya pemberitaan bahwa Doni Salmanan juga terganjal kasus serupa ramai, dan setelah ditetapkan jadi tersangka, Bambang mengaku berinisiatif menghadap ke Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana tersebut.

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, saya inisiatif datang ke Bareskrim tanggal 21 Maret 2022, kemudian 25 Maret 2022 uang dikembalikan. Jadi kita ga diminta, belum dipanggil kita inisiatif duluan untuk mengembalikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Doni Salmanan masih menjalani sidang kesepuluh di PN Bale Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada sidang perdana Doni Salmanan pada 4 Agustus 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Doni sempat memberi dana lebih dari Rp 1 miliar sebagai bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More