SuaraJabar.id - Ketua Jabar Quick Response, Bambang Trenggono membeberkan dana bantuan yang diperoleh terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan belum sempat digunakan oleh pihaknya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).
Bambang menuturkan, Doni Salmanan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar lima puluh juta saat kegiatan penyerahan bantuan rakyat Jawa Barat atas bencana Semeru di Gedung Pakuan 8 Desember 2021 lalu.
"Bencana Semeru Jabar menyumbangkan bantuan tanggal 8 Desember 2022. Itu dihadiri oleh pak Haedar Nasir, dihadiri juga Bupati Lumajang," tuturnya kepada awak media.
Bambang mengatakan, saat kegiatan itu pula Doni Salmanan turut hadir memberikan bantuannya untuk bencana banjir bandang di Garut.
"Serah terima secara simbolis, salaman saya dengan Doni Salmanan, disaksikan pak Gubernur Ridwan Kamil," jelas Bambang.
Namun, beberapa waktu berselang, sambung Bambang, mulai ada berita viral yang memberitakan afiliator lainnya yaitu, Indra Kenz diduga melakukan penipuan.
"Januari, 2022 kemudian, beberapa waktu setelah penyerahan Indra Kenz mulai viral, banyak yang mengadukan. Feeling saya, jadi khawatir Doni juga ada kasus yang sama," bebernya.
Sejak pemberitaan itu, ia mengaku khawatir dengan dana yang diterima pihaknya dari Doni Salmanan. Hingga, ia memutuskan untuk menahan penggunaan dana bantuan yang diterima dari Doni Salmanan.
Baca Juga: Persib vs Barito Putera, Merupakan Laga Kandang Pertama bagi Beckham Putra
"Jadi dari situ kita hold uang dari Doni sebanyak 1 miliar 50 juta," imbuhnya.
Sejak saat itu akhirnya pemberitaan bahwa Doni Salmanan juga terganjal kasus serupa ramai, dan setelah ditetapkan jadi tersangka, Bambang mengaku berinisiatif menghadap ke Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana tersebut.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, saya inisiatif datang ke Bareskrim tanggal 21 Maret 2022, kemudian 25 Maret 2022 uang dikembalikan. Jadi kita ga diminta, belum dipanggil kita inisiatif duluan untuk mengembalikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Doni Salmanan masih menjalani sidang kesepuluh di PN Bale Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada sidang perdana Doni Salmanan pada 4 Agustus 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Doni sempat memberi dana lebih dari Rp 1 miliar sebagai bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.
Kontributor : M Dikdik RA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial