SuaraJabar.id - Ketua Jabar Quick Response, Bambang Trenggono membeberkan dana bantuan yang diperoleh terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan belum sempat digunakan oleh pihaknya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan opsi biner aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9/2022).
Bambang menuturkan, Doni Salmanan menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar lima puluh juta saat kegiatan penyerahan bantuan rakyat Jawa Barat atas bencana Semeru di Gedung Pakuan 8 Desember 2021 lalu.
"Bencana Semeru Jabar menyumbangkan bantuan tanggal 8 Desember 2022. Itu dihadiri oleh pak Haedar Nasir, dihadiri juga Bupati Lumajang," tuturnya kepada awak media.
Bambang mengatakan, saat kegiatan itu pula Doni Salmanan turut hadir memberikan bantuannya untuk bencana banjir bandang di Garut.
"Serah terima secara simbolis, salaman saya dengan Doni Salmanan, disaksikan pak Gubernur Ridwan Kamil," jelas Bambang.
Namun, beberapa waktu berselang, sambung Bambang, mulai ada berita viral yang memberitakan afiliator lainnya yaitu, Indra Kenz diduga melakukan penipuan.
"Januari, 2022 kemudian, beberapa waktu setelah penyerahan Indra Kenz mulai viral, banyak yang mengadukan. Feeling saya, jadi khawatir Doni juga ada kasus yang sama," bebernya.
Sejak pemberitaan itu, ia mengaku khawatir dengan dana yang diterima pihaknya dari Doni Salmanan. Hingga, ia memutuskan untuk menahan penggunaan dana bantuan yang diterima dari Doni Salmanan.
Baca Juga: Persib vs Barito Putera, Merupakan Laga Kandang Pertama bagi Beckham Putra
"Jadi dari situ kita hold uang dari Doni sebanyak 1 miliar 50 juta," imbuhnya.
Sejak saat itu akhirnya pemberitaan bahwa Doni Salmanan juga terganjal kasus serupa ramai, dan setelah ditetapkan jadi tersangka, Bambang mengaku berinisiatif menghadap ke Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana tersebut.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, saya inisiatif datang ke Bareskrim tanggal 21 Maret 2022, kemudian 25 Maret 2022 uang dikembalikan. Jadi kita ga diminta, belum dipanggil kita inisiatif duluan untuk mengembalikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Doni Salmanan masih menjalani sidang kesepuluh di PN Bale Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada sidang perdana Doni Salmanan pada 4 Agustus 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Doni sempat memberi dana lebih dari Rp 1 miliar sebagai bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.
Kontributor : M Dikdik RA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
Laba Tembus Rp57,132 Triliun, BRI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan