SuaraJabar.id - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi, Senin (19/9).
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Baca Juga: SMP Negeri di Bandung Paksa Siswa Baru Membeli Seragam Sekolah dan Jas Almamater
"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.
Selain peraturan tersebut, sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu pula dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
Sebab itu, Cecep menilai yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.
"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah. "Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang
Baca Juga: Kabar Baik! Akhir September, Seragam Sekolah Gratis Mulai Didistribusikan di Balikpapan
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024