SuaraJabar.id - Polisi telah merilis enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Namun Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sayamsurijal mempertanyakan mengapa polisi belum menahan enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Cucun mengatakan, komisi III DPR RI yang memiliki tugas pengawasan hukum akan mempertanyakan kasus tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini telah ada 6 tersangka namun belum ada penahanan.
"Masalah belum ada penahanan (6 tersangka tragedi Kanjuruhan), kami juga di pengawasan nanti akan melakukan seperti apa, akan ada pertanyaan kenapa ini gak ditahan," ujar Cucun di Cileunyi, Senin (10/10/2022).
Dia memperkirakan belum ada penahanan terhadap para tersangka dikarenakan ada pertimbangan.
"Kalau toh harus ada penahanan di dalam, tentunya pasti akan ada pertimbangan tertentu, misalnya dikhawatirkan kabur atau seperti apa. Sebetulnya, asal masih dibawah kendali penyidik sampai ketingkat P21 sebetulnya masih kategori aman, yang penting proses hukum," katanya.
Cucun melanjutkan, secara umum pihaknya mengapresiasi langkah Polri yang sampai saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka kasus tersebut.
"Kita apresiasi pertama jajaran Polri, terutama Pak Kapolri dengan tegas langsung menetapkan tersangka baik dari Panpel kemudian juga dari LIB, nah pasti akan berkembang, sesuai dengan pemeriksaan BAP dari para penyidik yang dilakukan oleh Polri, termasuk anggota Polri sendiri, bukan hanya etik tapi kalau dia melakukan kelalaian pidana pasti akan berkembang," katanya.
Dia memastikan Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan, supaya pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi kanjuruhan bisa mendapat hukuman. Namun saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi, Jumat (7/10/2022).
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda