SuaraJabar.id - Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex kesulitan untuk mencari saksi. Hal itu diungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Patria Purba.
Menurut Patria, saat ini pihaknya hanya bisa hadirkan saksi sebanyak empat orang yang merupakan seorang trader.
"Kami sendiri agak kesulitan untuk melakukan tracking tradernya siapa, alamatnya di mana. Kebetulan yang 4 orang ini datang kepada kami. Kami inginnya banyak, tapi kesulitan mencari alamat," ujar Patria mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com
Para saksi yang dihadirkan tersebut mengaku jika mereka menang saat melakukan trading melalui aplikasi quotex.
Namun demikian, Patria mengatakan pihaknya paling tidak bisa menghadirkan saksi dengan keterangan yang berimbang.
"Minimal menghadirkan fakta kalau trader itu ada juga yang menang," katanya.
Terlebih keterangan saksi JPU yang hadir dalam persidangan Doni Salmanan juga dianggap banyak menguntungkan pihaknya.
Sebelumnya pada sidang lanjutan 6 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
Baca Juga: Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi.
Dalam dakwaan tersebut, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
-
Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
-
Transaksi Doni Salmanan dalam Setahun Capai Ratusan Miliar, Termasuk Transfer ke FS?
-
Doni Salmanan Pernah Transfer Rp 13 Miliar ke FS untuk Beli Dua Mobil Mewah
-
Mantan Anak Buah Berikan Kesaksian di Pengadilan, Doni Salmanan: Rido dan Agung, Aa Sayang Kalian
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut