SuaraJabar.id - Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex kesulitan untuk mencari saksi. Hal itu diungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Patria Purba.
Menurut Patria, saat ini pihaknya hanya bisa hadirkan saksi sebanyak empat orang yang merupakan seorang trader.
"Kami sendiri agak kesulitan untuk melakukan tracking tradernya siapa, alamatnya di mana. Kebetulan yang 4 orang ini datang kepada kami. Kami inginnya banyak, tapi kesulitan mencari alamat," ujar Patria mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com
Para saksi yang dihadirkan tersebut mengaku jika mereka menang saat melakukan trading melalui aplikasi quotex.
Namun demikian, Patria mengatakan pihaknya paling tidak bisa menghadirkan saksi dengan keterangan yang berimbang.
"Minimal menghadirkan fakta kalau trader itu ada juga yang menang," katanya.
Terlebih keterangan saksi JPU yang hadir dalam persidangan Doni Salmanan juga dianggap banyak menguntungkan pihaknya.
Sebelumnya pada sidang lanjutan 6 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
Baca Juga: Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi.
Dalam dakwaan tersebut, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
-
Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
-
Transaksi Doni Salmanan dalam Setahun Capai Ratusan Miliar, Termasuk Transfer ke FS?
-
Doni Salmanan Pernah Transfer Rp 13 Miliar ke FS untuk Beli Dua Mobil Mewah
-
Mantan Anak Buah Berikan Kesaksian di Pengadilan, Doni Salmanan: Rido dan Agung, Aa Sayang Kalian
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah