SuaraJabar.id - Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex kesulitan untuk mencari saksi. Hal itu diungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Patria Purba.
Menurut Patria, saat ini pihaknya hanya bisa hadirkan saksi sebanyak empat orang yang merupakan seorang trader.
"Kami sendiri agak kesulitan untuk melakukan tracking tradernya siapa, alamatnya di mana. Kebetulan yang 4 orang ini datang kepada kami. Kami inginnya banyak, tapi kesulitan mencari alamat," ujar Patria mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com
Para saksi yang dihadirkan tersebut mengaku jika mereka menang saat melakukan trading melalui aplikasi quotex.
Baca Juga: Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
Namun demikian, Patria mengatakan pihaknya paling tidak bisa menghadirkan saksi dengan keterangan yang berimbang.
"Minimal menghadirkan fakta kalau trader itu ada juga yang menang," katanya.
Terlebih keterangan saksi JPU yang hadir dalam persidangan Doni Salmanan juga dianggap banyak menguntungkan pihaknya.
Sebelumnya pada sidang lanjutan 6 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
Baca Juga: Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi.
Dalam dakwaan tersebut, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Andika Sebut Sejumlah Konten Youtube Doni Salmanan Menyebar Berita Bohong
-
Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
-
Transaksi Doni Salmanan dalam Setahun Capai Ratusan Miliar, Termasuk Transfer ke FS?
-
Doni Salmanan Pernah Transfer Rp 13 Miliar ke FS untuk Beli Dua Mobil Mewah
-
Mantan Anak Buah Berikan Kesaksian di Pengadilan, Doni Salmanan: Rido dan Agung, Aa Sayang Kalian
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang