Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Jawa Barat Raih Paritrana Award. (Dok: Pemprov Jabar)

Ia berharap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan keluarga pekerja, mulai dari untuk pembiayaan sekolah hingga ke tingkat perguruan tinggi, yang diberikan kepada putra/ putri pekerja cacat tetap atau meninggal dunia. 

Jaminan Sosial ketenagakerjaan juga ditujukan guna mencegah masyarakat pekerja jatuh menjadi miskin baru apalagi miskin ekstrem ketika mengalami kecelakaan kerja atau terjadi sesuatu di pekerjaannya. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia melalui Jamsostek. 

"Kami merupakan Badan Hukum Publik yang diberi amanat undang-undang untuk mengelola lima jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Anggoro. 

Baca Juga: 614 Mahasiswa Asal Jabar Dapat Beasiswa Melalui Program Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2022

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan semua ini. Kita sadar tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, mari bersama-sama menyejahterakan pekerja Indonesia agar mereka lebih baik lagi bekerja," tambahnya. 

Anggoro juga menyebut, total tenaga kerja aktif di akhir tahun ini sebanyak 35 juta pekerja. Sementara di akhir tahun lalu terdapat 30,6 juta. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 juta pekerja formal atau pekerja penerima upah, 4,6 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi. 

"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan lembaga, serta Pemerintah Daerah yang sudah mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya. 

Anggoro pun mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang telah menerbitkan Permendagri No 27 Tahun 2021, dan Permendagri No 84 Tahun 2022, yang isinya pedoman penyusunan APBD 2021-2022, mencangkup perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN, aparatur pemerintah desa, pekerja penyelenggara pemilu, perangkat RT/ RW, juga pekerja rentan. 

Baca Juga: Khusus Orang Tua, Ini Manfaat Reward Bagi Anak

Hingga saat ini, menurutnya sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja Non ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang pembayaran iurannya dari Pemda di 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/ Kota, serta sebanyak 598.000 pekerja rentan dilindungi oleh perusahaan / badan usaha. 

Load More