SuaraJabar.id - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum anggota Polri yang mengedarkan obat terlarang. Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.
"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (3/12/2022).
Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.
Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.
Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan. Di dalam indekos, petugas menemukan tujuh butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," katanya.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Sepanjang Malam hingga Dini Hari
Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai