SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan jaminan kebutuhan hidup setiap bulan sebesar Rp2 juta selama lima bulan kepada asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat untuk meringankan beban hidup di kampung halamannya.
"Ini dari Pak Bupati kami sampaikan untuk biaya hidup Ibu Rohimah selama lima bulan ke depan, jadi tiap bulan nanti akan diberikan setiap tanggal 15," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana di Garut, Kamis (15/12/2022).
Yayan bersama jajarannya menyerahkan langsung bantuan biaya hidup bulanan kepada Rohimah (29) di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan.
Bantuan yang diterima langsung oleh Rohimah itu tidak hanya uang tunai, melainkan sudah diberikan beberapa kebutuhan pokok lainnya, termasuk pemberian modal usaha.
Ia menjelaskan bantuan uang selama lima bulan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada Rohimah yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di tempat kerjanya.
Uang bulanan itu, kata dia, sebagai pengganti dari gaji yang diterima oleh Rohimah sebagai ART di Bandung Barat ditambah saat ini sudah memiliki usaha warung yang diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan hidup keluarganya.
"Jadi sekarang sudah ada warung-warung untuk menunjang biaya hidupnya," katanya.
Rohimah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan yang telah memberikan bantuan berupa dana santunan sebesar Rp2 juta per bulan yang akan diberikan selama lima bulan.
"Alhamdulillah sudah diterima bantuannya, terima kasih Pak Bupati," katanya.
Baca Juga: Baru 2 Bulan jadi Sopir Nekat Bunuh Majikan, Terungkap Motif Herman Cekik Nenek Mery hingga Tewas
Sebelumnya, ART asal Garut mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Rohimah akhirnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat setempat pada 29 Oktober 2022, selanjutnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian di badannya.
Pasangan muda suami istri YK (29) dan LF (29) itu sudah ditangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam