SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan jaminan kebutuhan hidup setiap bulan sebesar Rp2 juta selama lima bulan kepada asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat untuk meringankan beban hidup di kampung halamannya.
"Ini dari Pak Bupati kami sampaikan untuk biaya hidup Ibu Rohimah selama lima bulan ke depan, jadi tiap bulan nanti akan diberikan setiap tanggal 15," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana di Garut, Kamis (15/12/2022).
Yayan bersama jajarannya menyerahkan langsung bantuan biaya hidup bulanan kepada Rohimah (29) di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan.
Bantuan yang diterima langsung oleh Rohimah itu tidak hanya uang tunai, melainkan sudah diberikan beberapa kebutuhan pokok lainnya, termasuk pemberian modal usaha.
Ia menjelaskan bantuan uang selama lima bulan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada Rohimah yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di tempat kerjanya.
Uang bulanan itu, kata dia, sebagai pengganti dari gaji yang diterima oleh Rohimah sebagai ART di Bandung Barat ditambah saat ini sudah memiliki usaha warung yang diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan hidup keluarganya.
"Jadi sekarang sudah ada warung-warung untuk menunjang biaya hidupnya," katanya.
Rohimah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan yang telah memberikan bantuan berupa dana santunan sebesar Rp2 juta per bulan yang akan diberikan selama lima bulan.
"Alhamdulillah sudah diterima bantuannya, terima kasih Pak Bupati," katanya.
Baca Juga: Baru 2 Bulan jadi Sopir Nekat Bunuh Majikan, Terungkap Motif Herman Cekik Nenek Mery hingga Tewas
Sebelumnya, ART asal Garut mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Rohimah akhirnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat setempat pada 29 Oktober 2022, selanjutnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian di badannya.
Pasangan muda suami istri YK (29) dan LF (29) itu sudah ditangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Innova Bermuatan 8 Orang Ringsek Tabrak Truk Sampah di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular