SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan jaminan kebutuhan hidup setiap bulan sebesar Rp2 juta selama lima bulan kepada asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat untuk meringankan beban hidup di kampung halamannya.
"Ini dari Pak Bupati kami sampaikan untuk biaya hidup Ibu Rohimah selama lima bulan ke depan, jadi tiap bulan nanti akan diberikan setiap tanggal 15," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana di Garut, Kamis (15/12/2022).
Yayan bersama jajarannya menyerahkan langsung bantuan biaya hidup bulanan kepada Rohimah (29) di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan.
Bantuan yang diterima langsung oleh Rohimah itu tidak hanya uang tunai, melainkan sudah diberikan beberapa kebutuhan pokok lainnya, termasuk pemberian modal usaha.
Ia menjelaskan bantuan uang selama lima bulan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada Rohimah yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di tempat kerjanya.
Uang bulanan itu, kata dia, sebagai pengganti dari gaji yang diterima oleh Rohimah sebagai ART di Bandung Barat ditambah saat ini sudah memiliki usaha warung yang diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan hidup keluarganya.
"Jadi sekarang sudah ada warung-warung untuk menunjang biaya hidupnya," katanya.
Rohimah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan yang telah memberikan bantuan berupa dana santunan sebesar Rp2 juta per bulan yang akan diberikan selama lima bulan.
"Alhamdulillah sudah diterima bantuannya, terima kasih Pak Bupati," katanya.
Baca Juga: Baru 2 Bulan jadi Sopir Nekat Bunuh Majikan, Terungkap Motif Herman Cekik Nenek Mery hingga Tewas
Sebelumnya, ART asal Garut mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Rohimah akhirnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat setempat pada 29 Oktober 2022, selanjutnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian di badannya.
Pasangan muda suami istri YK (29) dan LF (29) itu sudah ditangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya