SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua bagi masyarakat umum di puskesmas-puskesmas di wilayahnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023, vaksinasi penguat kedua bisa diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
"Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian di Bandung, Senin (23/1/2023) dikutip dari Antara.
"Kami tentunya berharap animonya yang sebesar-besarnya, karena ini bagian dari pencegahan COVID-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua setelah ada setidaknya 10 warga yang mendaftar untuk menjalani vaksinasi mengingat setiap vial vaksin COVID-19 bisa digunakan untuk memvaksinasi 10 orang.
"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani, karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk nunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.
Dia mengatakan bahwa puskesmas berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat.
"Setiap puskesmas pasti sudah tahu, karena sudah melakukan vaksinasi selama dua tahun ini," katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini masih ada persediaan 94 vial atau 940 dosis vaksin COVID-19 buatan Pfizer di Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika diperlukan.
Baca Juga: Pamanukan Subang Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas, Ciri-cirinya Begini
Menurut surat edaran dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa