SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua bagi masyarakat umum di puskesmas-puskesmas di wilayahnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023, vaksinasi penguat kedua bisa diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
"Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian di Bandung, Senin (23/1/2023) dikutip dari Antara.
"Kami tentunya berharap animonya yang sebesar-besarnya, karena ini bagian dari pencegahan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Pamanukan Subang Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas, Ciri-cirinya Begini
Ia mengatakan bahwa setiap puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua setelah ada setidaknya 10 warga yang mendaftar untuk menjalani vaksinasi mengingat setiap vial vaksin COVID-19 bisa digunakan untuk memvaksinasi 10 orang.
"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani, karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk nunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.
Dia mengatakan bahwa puskesmas berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat.
"Setiap puskesmas pasti sudah tahu, karena sudah melakukan vaksinasi selama dua tahun ini," katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini masih ada persediaan 94 vial atau 940 dosis vaksin COVID-19 buatan Pfizer di Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika diperlukan.
Baca Juga: Tragis, Pria Lansia di Subang Tercebur ke Sumur Saat Mencari Rumput
Menurut surat edaran dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
-
Gibran Blusukan ke Puskesmas, Postur Tubuh Saat Sapa Warga Jadi Sorotan
-
Intip Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah
-
KTP Luar Kota Bisa Cek Kesehatan Gratis! Begini Caranya
-
Sudin Kesehatan Jakut Pastikan Puskesmas Siap Layani Cek Kesehatan Gratis, Warga Ini yang Akan Didahulukan
-
Kenapa Masyarakat Masih Takut Skrining Kesehatan Gratis? Guru Besar FKUI Beri Solusinya!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni