SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi memasuki babak akhir. Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Berikut kilas balik kasus yang menarik perhatian publik itu
PS, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kota Cimahi ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeubeur, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam oleh warga setempat.
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat karena mengalami luka di bagian belakang tubuhnya, hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rajalwali, Kota Bandung. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong karena luka tusuk pada bagian punggungnya.
Berdasarkan keterangan warga dan rekaman CCTV yang ada serta hasil rekonstruksi atau reka ulang, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban pulang mengaji bersama temannya. Namun di sebuah persimpangan, korban dan temannya berpisah.
Korban melewati Jalan Mukodar III yang menurut warga jarang dilewati saat malam hari. Di lokasi itulah korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dibawa pelaku. Korban sempat berjalan sekitar 200 meter dari TKP awal hingga akhirnya ditemukan tergeletak.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga akhirnya identitasnya diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), seorang tukang parkir. Dia akhirnua ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022).
Motif Ical Membunuh Korban
Baca Juga: Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya
Setelah pelaku ditangkap, kronologis dan motif dari kasus pembunuhan itupun terungkap. Kasus itu bermula ketika Ical berkumpul sambil menenggak minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumah saksi berinisial G di daerah Paledang, Kota Bandung.
Namun disela-sela percakapan ada perkataan temannya yang menyinggung Ical yang belum memiliki smartphone. Dibawah pengaruh alkohol, Ical pun tersulut dan langsung memiliki niat jahat.
Untuk memudahkan aksinya, tersangka akhirnya meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik saksi G. Dia pulang ke rumahnya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Dari rumahnya, dia membawa senjata tajam jenis sangkur yang memang akan digunakan untuk melakukan kejahatan dengan tujuan memiliki handphone (HP). Ia pun mencari sasaran ke wilayah Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi.
Setelah berputar-putar, tersangka akhirnya menemukan korban yang menurutnya ideal di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dia melihat korban sepulang mengaji lewat jalan yang sepi. Di sanalah dia melakukan aksi kejinya kepada korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu.
Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka kembali ke rumah saksi G untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Di sana, ada seorang temannya yang melihat tangan Ical berlumuran darah.
Berita Terkait
-
Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya
-
Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?
-
Aksi Sadis Ical Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Terekam di 8 Adegan Rekonstruksi
-
Tahu Anaknya Tusuk Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cibereum, Nasib Orang Tua Ical Kini di Tangan Penyidik
-
Terpopuler: Pasutri Ini Bahagia Kedatangan Malaikat Kecil, Ledekan Teman Menyulut Ical Tikam Bocah Perempuan di Cimahi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan