Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:26 WIB
Ilustrasi Google - Cara Menggunakan Google Bard (Unsplash)

SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji ulang Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. Hal ini lantaran Perpres Publishers Rights bisa bawa dampak buruk untuk perusahaan media.

Menurut ketua umum AMSI Wenseslaus Manggut, substansi terpenting dari perpres itu harusnya tak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," ucap Wens.

Ditegaskan oleh Wens, platform digital juga harus dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

Baca Juga: Cegah Dampak Terburuk Perpres Publishers Rights, Presiden Jokowi Diminta AMSI, AJI, IJTI dan IDA Cari Solusi Terbaik

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.

Solusi yang bisa dilakukan ialah bagaimana melihat yang dilakukan oleh negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia.

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Namun sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga: AMSI, AJI, IJTI dan IDA Kompak Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Publishers Rights

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," jelasnya.

Sasmito juga tegaskan bahwa sangat penting bahwa peraturan ini diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Terkait perpres ini, Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengingatkan agar peraturan ini tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital Indonesia.

“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada," ungkapnya.

Perpres Publishers Rights menurut Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan harus bisa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

Load More