Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Oknum pemulung ternyata menjadi pelaku pembobolan rumah mewah di Bandung pada September lalu. Ia tak bisa mengulang aksinya karena pemulung ini telah ditangkap polisi.

Polsek Bandung Wetan (Bawet) Polrestabes Bandung berhasil menangkap pemulung inisial YS (36). Pelaku terbukti membobol rumah mewah dan mencuri sejumlah barang elektronik dengan nilai hingga Rp 83 juta.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, YS membobol rumah milik ADP yang terletak di Jalan Kihiur, Bandung Wetan, pada Rabu 20 September 2023. "Kita melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian dengan pemberatan, tersangkanya YS yang kerja sehari-harinya sebagai pemulung," kata Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja, Rabu 4 Oktober 2023.

Danu mengungkapkan, YS beraksi dengan satu orang lain inisial Asep yang juga bekerja sebagai pemulung. Dari pemeriksaan penyidik, YS telah melakukan pengintaian untuk memastikan aksi pencuriannya berjalan lancar.

Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Persib Bandung Umumkan 3 Pemainnya Akan Bela Timnas Indonesia

"Jadi YS ini sudah berkeliaran, di hari kejadian dia masuk bersama Asep yang saat ini masih DPO. Jadi pas kejadian jam 4 subuh rumah yang dijadikan kantor ini dalam keadaan kosong," ungkap Danu dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com.

YS dan Asep berhasil membawa kabur belasan alat elektronik senilai Rp83 juta. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam 4 karung yang biasa diisi barang rongsokan. "Jadi ada laptop, kamera, tripod, PC dan lain lain, nilainya 83 juta. Setelah dimasukkan karung, karung-karung itu dimasukkan ke dalam gerobak rongsokan," jelas Danu.

YS berhasil ditangkap di Wilayah Cicaheum Kota Bandung pada Jumat 22 September 2023. YS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. "Kejadian tanggal 20, laporan tanggal 21, dan kita tangkap tanggal 22 malam, kita masih kejar pelaku lain inisial Asep," pungkasnya.

Load More