SuaraJabar.id - Kepala desa (Kades) Banjarsari Garut, Jawa Barat dengan inisial YOF yang buron selama 2 bulan karena kasus korupsi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul.
YFO dijelaskan oleh Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.
Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.
Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.
"Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta," jelasnya.
Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.
Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Karyawan Bank BJB Cabang Majalaya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung: Tersangka Masih Ditahan
-
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung
-
Korupsi di PT Telkom Akses Jabar Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka
-
Johnny G Plate Tersangka Korupsi, DPW Nasdem Jabar: Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies Baswedan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter