SuaraJabar.id - Kepala desa (Kades) Banjarsari Garut, Jawa Barat dengan inisial YOF yang buron selama 2 bulan karena kasus korupsi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul.
YFO dijelaskan oleh Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.
Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.
Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.
"Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta," jelasnya.
Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.
Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang