SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan penetapan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan Provinsi Jawa Barat pada 30 November 2023 tidak bisa diubah.
"Kemarin sudah ditetapkan, jadi tidak bisa diubah lagi," ucap Bey di Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, seperti dikutip, Sabtu (2/12).
Menurut Bey, kaum pekerja alias buruh yang menolak penetapan UMK 2024 harus bisa menerima keputusan tersebut. Bey menyebut bahwa UMK 2024 sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Penolakan dari Buruh
Terkait penetapan UMK 2024 oleh Pemprov Jabar, buruh dari Kota Bekasi pada aksi Kamis kemarin menyuarakan penolakan.
Baca Juga: UMK Kota Banjar 2024 Jadi yang Terendah di Jabar, Warga: Paling Rendah tapi Biaya Hidup Tinggi
"Kawan-kawan lebih kurang jam 4 (sore) tadi kita sama-sama melihat, merasakan bahwa PJ Gubernur hari ini sudah sangat tidak adil, PP 51 tetap menjadi UMK Jabar,"
"Terbukti hari ini PJ Gubernur tak punya hati nurani melihat buruh," imbuhnya.
Menurut orator, kenaikan UMK Kota Bekasi yang telah ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat dengan mengacu pada PP 51 merupakan sebuah kebijakan yang buruk.
"Kenaikan hari ini kalau di rupiahkan hanya sekitar Rp150 ribu kalau dihitung per hari hanya 5 ribu," ucapnya.
Angka tersebut begitu jauh dari tuntutan mereka yakni kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"15 persen itu bukan mengada ngada bukan untuk arogan. 15 persen itu real survei di Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. 15 persen itu bukan untuk untuk membeli mobil mewah hanya untuk perut kawan-kawan," tegas sang orator.
Berita Terkait
-
UMK Kota Banjar 2024 Jadi yang Terendah di Jabar, Warga: Paling Rendah tapi Biaya Hidup Tinggi
-
Waspada! BMKG Prediksi Kota Bandung Hari Ini Berpotensi Hujan Petir
-
Sorotan Jabar, Primadona di GIIAS Bandung 2023, Ridwan Kamil Head to Head dengan Siapa di Pilgub?
-
Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar 2024, Bakal Head to Head dengan Dedi Mulyadi atau Iwan Bule?
-
Sorotan Jabar, Misteri Hilangnya Siswi SMP di Sukabumi, Jerit Pekerja Cimahi Tak Bisa Beli Rumah
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
Terkini
-
7 Fakta Miris Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur: Luka Misterius hingga Dugaan Pelaku Orang Luar
-
Keji! Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Cianjur dengan Luka Misterius, Polisi Buru Orang Tua
-
7 Fakta Miris Kematian Balita Raya: Bukan Cacing, Sepsis dan Alarm untuk Layanan Kesehatan Kita
-
Menkes Budi: Balita Raya Meninggal Bukan karena 1 Kg Cacing, Tapi Sepsis Akibat Infeksi Kronis
-
Di Balik Tour de Malasari: Blueprint Pemkab Bogor Sulap Desa Terpencil Jadi Mesin Uang Pariwisata