SuaraJabar.id - Kota Banjar menjadi wilayah di Jawa Barat (Jabar) yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menjadi paling rendah. UMK Kota Banjar 2024 hanya sebesar Rp2.070.192.
Sebelumnya, UMK Kota Banjar pada 2023 sebesar hanya Rp1.998.119,05, yang artinya pada 2024 hanya naik 3,61 persen.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca Juga: KNKT Ungkap Sejumlah Fakta Kecelakaan Ledakan Tabung CNG di Sukabumi yang Tewaskan 2 Orang
UMK Kota Banjar 2024 yang jadi terendah di Jawa Barat menuai protes sejumlah warga di laman sosial media. Di unggahan akun Instagram @banjarku.patroman, sejumlah warga ungkap rasa kecewanya dengan nilai UMK 2024.
"umk rendah tpi biaya hidup tinggi," ungkap salah satu warga seperti dikutip SuaraJabar.id, Sabtu (2/12).
"Nyata nya kebanyakan dibanjar cuma 1jt," sambung akun lainnya. "1jt lebih dikit," timpal yang lain.
Fakta yang menarik, selama bertahun-tahun kota Banjar selalu menjadi wilayah di Jabar dengan nilai UMK terendah. Salah satu faktor yang mendasari ialah soal pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Menurut Bey, Kota Banjar termasuk ke dalam 13 daerah yang formulasi UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Baca Juga: Perang Senjata Tajam di Sukabumi Tewaskan Mamad, 10 Orang Ditangkap di Banten
Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Mau Gaet Suara Anak Abah di Jabar, Syaikhu-Ilham Habibie Harap Anies Turun Gunung Kampanye
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang