SuaraJabar.id - Kota Banjar menjadi wilayah di Jawa Barat (Jabar) yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menjadi paling rendah. UMK Kota Banjar 2024 hanya sebesar Rp2.070.192.
Sebelumnya, UMK Kota Banjar pada 2023 sebesar hanya Rp1.998.119,05, yang artinya pada 2024 hanya naik 3,61 persen.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
UMK Kota Banjar 2024 yang jadi terendah di Jawa Barat menuai protes sejumlah warga di laman sosial media. Di unggahan akun Instagram @banjarku.patroman, sejumlah warga ungkap rasa kecewanya dengan nilai UMK 2024.
"umk rendah tpi biaya hidup tinggi," ungkap salah satu warga seperti dikutip SuaraJabar.id, Sabtu (2/12).
"Nyata nya kebanyakan dibanjar cuma 1jt," sambung akun lainnya. "1jt lebih dikit," timpal yang lain.
Fakta yang menarik, selama bertahun-tahun kota Banjar selalu menjadi wilayah di Jabar dengan nilai UMK terendah. Salah satu faktor yang mendasari ialah soal pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Menurut Bey, Kota Banjar termasuk ke dalam 13 daerah yang formulasi UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023.
Baca Juga: KNKT Ungkap Sejumlah Fakta Kecelakaan Ledakan Tabung CNG di Sukabumi yang Tewaskan 2 Orang
Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Berita Terkait
-
KNKT Ungkap Sejumlah Fakta Kecelakaan Ledakan Tabung CNG di Sukabumi yang Tewaskan 2 Orang
-
Perang Senjata Tajam di Sukabumi Tewaskan Mamad, 10 Orang Ditangkap di Banten
-
Khawatir PP 36 Bakal Jegal Kenaikan UMK, Buruh Bandung Barat Minta Hengky Kurniawan Lakukan Ini
-
Tantang Pj Wali Kota Cimahi Abaikan PP 36, Buruh Minta UMK 2023 Naik Minimal 26 Persen
-
Upah Tak Layak tapi Harga BBM Naik Tinggi, Buruh Bandung Barat Desak Pemerintah Naikkan UMK 2023 Minimal 25 Persen
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren