SuaraJabar.id - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, meningkatkan masyarakat Kota Bandung untuk tidak melakukan sahur on the road (SOTR) sepanjang bulan Ramadan 2024 yang dimulai pada Selasa (12/4/2024).
Budi mengatakan, kegiatan SOTR berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat, ditambah lagi iring-iringan kelompok bermotor dapat memicu tindakan kejahatan dan tindak pidana kejahatan.
Oleh karenanya, kepolisian bakal melakukan peningkatan patroli di Kota Bandung. Selain itu, bakal ada tindakan tegas apabila masih ada pihak yang melakukan hal tersebut.
"Kita dari Polrestabes Bandung mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat pada saat nanti memasuki bulan puasa, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," kata Budi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan untuk Bandung dan Sekitarnya Plus Niat Puasa Lengkap
Lebih lanjut Budi menuturkan, masyarakat diharapkan bisa memaksimalkan bulan Ramdan ini dengan memperbanyak kegiatan positif di antaranya beribadah seperti salat tarawih dan tadarus.
Budi kembali menegaskan, pihak Kepolisian bakal memberi tindakan tegas kepada kelompok yang tetap melaksanakan kegiatan yang dilarang
tersebut.
"Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak. Dan kepada seluruh pengganggu Kamtibmas, kejahatan di Kota Bandung kami ingatkan jangan berbuat di Kota Bandung, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung," tegasnya.
Mulai tengah malam patroli akan ditingkatkan oleh jajaran Polrestabes Bandung bersama Polsek. Hal tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.
"Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol," ungkapnya.
Baca Juga: Bojan Hodak Sudah Siapkan Menu Latihan Skuat Persib di Bulan Ramadan
Selain itu, pihak Kepolisian juga melarang tindakan sweeping-sweeping selama berlangsungnya bulan Ramadan.
"Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Persib Bandung Bocorkan 3 Nama Pemainnya yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2024
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Syarat Persib Bandung Lolos ke 16 Besar usai Kalahkan Lion City Sailors di ACL Two 2024/2025
-
Menang Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Kunci Kalahkan Lion City Sailors
-
Comeback Sempurna! Persib Bandung Kalahkan Lion City Sailors
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan