SuaraJabar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.
"Hari ini ada enam orang yang kita kirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cipinang," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).
Lebih lanjut Surawan menuturkan, pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.
Baca juga:
Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024
"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.
Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
-
Masinis Kereta Bandung Raya Jadi Korban Tewas Tabrakan KA Turangga, KAI dan KNKT Segera Investigasi
-
Polda Jabar Siapkan 2855 Personel Amankan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Si Jalak Harupat
-
Breaking News! Polda Jabar Buka Suara Soal Bripda Ignatius yang Dicekoki Miras oleh Senior
-
Breaking News! Promosi Judi Slot, Ferdian Paleka Ditangkap di Bandung: Kantongi Duit Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi