SuaraJabar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.
"Hari ini ada enam orang yang kita kirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cipinang," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).
Lebih lanjut Surawan menuturkan, pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.
Baca juga:
Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024
"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.
Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
-
Masinis Kereta Bandung Raya Jadi Korban Tewas Tabrakan KA Turangga, KAI dan KNKT Segera Investigasi
-
Polda Jabar Siapkan 2855 Personel Amankan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Si Jalak Harupat
-
Breaking News! Polda Jabar Buka Suara Soal Bripda Ignatius yang Dicekoki Miras oleh Senior
-
Breaking News! Promosi Judi Slot, Ferdian Paleka Ditangkap di Bandung: Kantongi Duit Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran