SuaraJabar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.
"Hari ini ada enam orang yang kita kirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cipinang," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).
Lebih lanjut Surawan menuturkan, pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.
Baca juga:
Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, mengatakan Hanny menerima semua senjata api itu dari rumah Kompleks Bea Cukai, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 4 Maret 2024
"HSL kemudian pindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," jelas Kombes Jules.
Akibat perbuatannya, Hanny diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal
-
Masinis Kereta Bandung Raya Jadi Korban Tewas Tabrakan KA Turangga, KAI dan KNKT Segera Investigasi
-
Polda Jabar Siapkan 2855 Personel Amankan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Si Jalak Harupat
-
Breaking News! Polda Jabar Buka Suara Soal Bripda Ignatius yang Dicekoki Miras oleh Senior
-
Breaking News! Promosi Judi Slot, Ferdian Paleka Ditangkap di Bandung: Kantongi Duit Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi