Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 03 April 2024 | 21:39 WIB
Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal [Ist]

SuaraJabar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, hari ini pihaknya sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.

Baca juga:

Baca Juga: Ini Sosok IRT di Bandung yang Terancam Hukuman Mati Kasus Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.

"Hari ini ada enam orang yang kita kirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cipinang," kata Surawan kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).

Lebih lanjut Surawan menuturkan, pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.

Baca juga:

Baca Juga: Masinis Kereta Bandung Raya Jadi Korban Tewas Tabrakan KA Turangga, KAI dan KNKT Segera Investigasi

"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.

Load More