Andi Ahmad S
Kamis, 04 April 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi pistol (Unsplash/Jacob Boavista)

SuaraJabar.id - Tersangka kasus senjata api (Senpi) ilegal Phiong King Lay alias PKL sudah tiga kali masuk penjara, selain itu dia bolak balik ke penjara dengan kasus yang sama. Hal itu, disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Surawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Hanny Sin Lim (HSL) ditangkap Polda Jawa Barat lantaran memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal.

Dari hasil pemeriksaan polisi, semua senpi dan peluru itu disimpan oleh HSL di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Hanny mengaku kepada petugas bahwa senpi dan peluru itu merupakan kepemilikan suaminya yang saat ini mendekam di LP Cipinang sejak Agustus 2023, Phiong King Lay.

"Sudah lama, suaminya sudah tiga kali masuk Lapas. Mulai dari tahun 2010 atau 2011. Dengan kita tangkap, ini keempat (kalinya) ditangkap," kata Kombes Surawan.

PKL sendiri memang memiliki toko penjualan berbagai jenis senapan di wilayah Jakarta. Kegiatan usaha itu bahkan telah ditekuni sejak tahun 2011, kemudian saat PKL berada di lapas sang istri menjalankan usaha tersebut.

"Dari keterangan istrinya, selama ini memang menjalankan usaha itu suaminya, setelah suaminya di lapas dijalankan oleh isterinya," ungkapnya.

"Khawatir senjata itu di Jakarta, digeser lah ke Bandung," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Polda Jabar pada Rabu (3/4/2024) sudah mengirimkan enam anggotanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, untuk mendalami kasus senja api ilegal ini.

Baca Juga: Bongkar Kasus Puluhan Senpi Ilegal Milik IRT, Polda Jabar Periksa Tahanan LP Cipinang

Pemeriksaan ke Lapas Cipinang tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait asal usul senja api yang dimiliki oleh PKL.

"Membuka asal usul senjata, kemudian kemungkinan sudah dijual kemana lagi itu senjata," ungkapnya.

Kontributor : Rahman

Load More