SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky menyita atensi publik. Kekinian Polda Jabar menangkap satu DPO kasus ini, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.
Pegi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Mabes Polri, setelah delapan tahun buron.
Perong ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB, saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Jabar Bukan Kandeng Banteng: PDIP Sadar Diri di Pilkada 2024
Penangkapan Pegi juga membuat kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa dpo kasus Vina bukan tiga melainkan hanya satu yakni sosok Pegi.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Minggu (26/5/2024).
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," katanya.
Sebelumnya, di awal kasus pembunuhan Vina pihak kepolisian menetapakan 11 tersangka, 8 tersangka berhasil ditangkap dan divonis bersalah dan 3 lainnya disebut buron.
Bahkan di hasil sidang 5 tersangka kasus Vina yang divonis seumur hidup oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017 disebutkan sejumlah barang bukti dipergunakan oleh Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk pengejaran tiga DPO.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Tersangka Buron Tinggal Satu, Pegi Setiawan
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Dari 8 tersangka, 5 diantaranya kemudian divonis seumur hidup oleh PN Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto dan Sudirman.
Pihak PN Cirebon yang dipimpin oleh hakim ketua Suharno juga menetapkan 23 barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Cirebon.
Barang bukti itu diantaranya ada 5 motor yakni, Yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL, Satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor, Honda Beat warna hitam strip orange, Yamaha Mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ, serta motor Yamaha Xeon warna hitam yang dikendarai oleh korban Eky.
Selain itu, terdapat juga sejumlah barang bukti lain seperti Sneakers Nike warna biru, merah dan putih sebanyak 1 pasang. Lalu ada 1 senjata tajam jenis pedang, serta sejumlah ponsel, seperti Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih.
Dari 23 barang bukti itu juga terdapat 2 botol bekasi air mineral yang disebutkan sebagai bekas miras jenis ciu, serta ada 2 plastik kantong plastik bening kosong bekas miras jenis tuak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jabar Bukan Kandeng Banteng: PDIP Sadar Diri di Pilkada 2024
-
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Tersangka Buron Tinggal Satu, Pegi Setiawan
-
Saksi Kunci Ungkap Gerak Gerik Sosok Pegi yang Ditangkap Polda Jabar
-
Pegi Alias Robi Ditangkap Di Kawasan Kopo Bandung: Punya Trik Ini untuk Kelabui Polisi
-
Pegi Disebut Bukan Kuli Bangunan tapi Tukang Bakso di Bandung, Polisi Ingatkan Netizen
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB